Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cukai Rokok Naik, Serikat Pekerja Cemas Pengusaha Lakukan PHK

Selasa, 24 September 2019 | 00:13 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:34Z
Jakarta - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) memprotes rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Serikat Pekerja khawatir pabrik rokok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul adanya kenaikan cukai yang diikuti harga rokok.

“Dengan kenaikan cukai yang begitu tinggi pada tahun 2020 beserta HJE nya juga cukup tinggi itu akan berdampak kepada penurunan penghasilan anggota kami termasuk pemutusan hubungan kerja besar-besaran.” kata Ketua Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-RTMM, Sudarto di Jakarta, Senini 23 September 2019.

Sudarto mengatakan kenaikan cukai berdampak pada penjualan rokok. Ujungnya, kata dia, pengusaha tidak mampu membayar upah para buruh

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-RTMM, Sudarto, berencana melakukan aksi demonstrasi secara serentak di seluruh Indonesia dalam merespons rencana kenaikan cukai rokok.

“Jika aspirasi ini tidak mendapat perhatian pemerintah dengan segala hormat kami mohon, maka kami akan melakukan unjuk rasa secara nasional, diseluruh indonesia,” ujarnya.

Dalam audiensi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI. Sudarto juga menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen karena dampaknya dapat merugikan pekerja (penurunan penghasilan dan bahkan PHK)

2. Kenaikan cukai industri hasil tembakau wajib memperhatikan masukan dari serikat pekerja dan pihak-pihak terkait lainnya.

3. Industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya hendaknya mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama terkait aspek kelangsungan dan kesejahteraan pekerja.

4. Kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi akan berpotensi menumbuhkan rokok illegal, yang sangat berdampak kepada semua pihak terkait

5. Penggunaan dana bagi hasil cukai-hasil tembakau (DBHC-HT) memasukkan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja rokok dalam pemanfaatannya

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update