Elitnews.com, Batam - Sidang terhadap kasus penikaman yang dilakukan oleh terdakwa Amat Tantoso dipimpin oleh Hakim tunggal diyakini telah mengangkangi undang-undang Kehakiman, Kamis (19/09/2019).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Taufik Nainggolan yang pada sidang-sidang sebelumnya merupakan Hakim anggota dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung, terdakwa Amat Tantoso dan tanpa Kuasa Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Handrayanto bahwa sidang perkara pidana pelaku penikaman yang dilakukan oleh orang dewasa tidak boleh dipimpin oleh satu orang Hakim.
"Hal tersebut telah melanggar undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 11 ayat 1 dan 2," ucap Roy saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2019).
Menurut Roy bahwa berdasar aturan kehakiman diharuskan Hakim berjumlah sekurang-kurangnya tiga orang dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara terlebih kasus penikaman yang telah dilakukan oleh Amat Tantoso.
"Maka sudah jelas Hakim tunggal saat sidang perkara pidana pelaku penikaman menyalahi aturan Undang-undang kehakiman," terang Roy.
Roy menambahkan jika terjadi Hakim tunggal dalam sidang kasus penikaman perlu dipertanyakan apa yang telah terjadi sehingga bisa terjadi hal demikian.
"Terlebih lagi hakim anggota tidak boleh tiba-tiba menjelma menjadi Hakim Ketua walaupun sedetik," tutup Roy.
Dalam kesempatan yang Humas Pengadilan Negeri Kota Batam yang merupakan Hakim tunggal dalam sidang Amat Tantoso, Taufik Abdullah Halim Nainggolan mengatakan bahwa boleh saja Hakim tunggal sebab persidangan tersebut dilakukan hanya untuk memberitahukan sidang ditunda.
"Pada saat itu Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa Ketaren saat itu sedang ada acara di Mahkamah Agung dan Hakim anggota Dwi Nuramanu ada undangan dari Pemko makanya saya menjadi Hakim tunggal," terang Taufik saat dikonfirmasi, Senin (23/09/2019).
Taufik menjelaskan boleh saja Hakim anggota menjadi ketua Majelis. "Tidak ada yang salah sebab hal tersebut diatur oleh KUHAP tetapi saya tidak ingat pasal berapa diatur," kata Taufik. (Joni Pandiangan)
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Taufik Nainggolan yang pada sidang-sidang sebelumnya merupakan Hakim anggota dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung, terdakwa Amat Tantoso dan tanpa Kuasa Hukum terdakwa Nur Wafiq Warodat.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Roy Handrayanto bahwa sidang perkara pidana pelaku penikaman yang dilakukan oleh orang dewasa tidak boleh dipimpin oleh satu orang Hakim.
"Hal tersebut telah melanggar undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 11 ayat 1 dan 2," ucap Roy saat dikonfirmasi, Jumat (19/09/2019).
Menurut Roy bahwa berdasar aturan kehakiman diharuskan Hakim berjumlah sekurang-kurangnya tiga orang dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara terlebih kasus penikaman yang telah dilakukan oleh Amat Tantoso.
"Maka sudah jelas Hakim tunggal saat sidang perkara pidana pelaku penikaman menyalahi aturan Undang-undang kehakiman," terang Roy.
Roy menambahkan jika terjadi Hakim tunggal dalam sidang kasus penikaman perlu dipertanyakan apa yang telah terjadi sehingga bisa terjadi hal demikian.
"Terlebih lagi hakim anggota tidak boleh tiba-tiba menjelma menjadi Hakim Ketua walaupun sedetik," tutup Roy.
Dalam kesempatan yang Humas Pengadilan Negeri Kota Batam yang merupakan Hakim tunggal dalam sidang Amat Tantoso, Taufik Abdullah Halim Nainggolan mengatakan bahwa boleh saja Hakim tunggal sebab persidangan tersebut dilakukan hanya untuk memberitahukan sidang ditunda.
"Pada saat itu Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa Ketaren saat itu sedang ada acara di Mahkamah Agung dan Hakim anggota Dwi Nuramanu ada undangan dari Pemko makanya saya menjadi Hakim tunggal," terang Taufik saat dikonfirmasi, Senin (23/09/2019).
Taufik menjelaskan boleh saja Hakim anggota menjadi ketua Majelis. "Tidak ada yang salah sebab hal tersebut diatur oleh KUHAP tetapi saya tidak ingat pasal berapa diatur," kata Taufik. (Joni Pandiangan)