Elitnews.com, Batam - Terkait beredarnya wacana dari Tim kuasa hukum mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Plt Gubernur Provinsi Kepri yang juga wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto mendapatkan tanggapan langsung dari Isdianto.
Isdianto mengatakan bahwa KPK tidak akan pernah gegabah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
"Pastinya KPK itu akan lebih bijaksana ketimbang Kuasa hukum Nurdin Basirun," ucap Isdianto saat ditemui di kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/09/2019).
Isdianto membandingkan bahwa kebijaksanaan KPK pasti di atas pengacara yang namanya Andi yang dalam hal ini sebagai Pengacara Nurdin Basirun dan juga Pengacara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Sudah sangat jelas Nurdin Basirun yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, kenapa harus saya jadi ikutan serta untuk diperiksa," tanya Isdianto.
Menurut Isdianto saran yang disampaikan oleh Kuasa hukum Nurdin Basirun merupakan bentuk ucapan yang tidak tepat dan tidak memiliki landasan yang jelas.
"Atas saran Kuasa Hukum Nurdin Basirun jelas sangat merugikan bagi nama baik pastinya," tutup Isdianto.
Isdianto mengatakan bahwa KPK tidak akan pernah gegabah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
"Pastinya KPK itu akan lebih bijaksana ketimbang Kuasa hukum Nurdin Basirun," ucap Isdianto saat ditemui di kantor DPRD Kota Batam, Senin (23/09/2019).
Isdianto membandingkan bahwa kebijaksanaan KPK pasti di atas pengacara yang namanya Andi yang dalam hal ini sebagai Pengacara Nurdin Basirun dan juga Pengacara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Sudah sangat jelas Nurdin Basirun yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, kenapa harus saya jadi ikutan serta untuk diperiksa," tanya Isdianto.
Menurut Isdianto saran yang disampaikan oleh Kuasa hukum Nurdin Basirun merupakan bentuk ucapan yang tidak tepat dan tidak memiliki landasan yang jelas.
"Atas saran Kuasa Hukum Nurdin Basirun jelas sangat merugikan bagi nama baik pastinya," tutup Isdianto.