Elitnews.com, Batam - Masa yang tergabung dalam Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (AMMDI) Kepri mendukung revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan oleh DPR RI dan disetujui oleh Presiden.
Dukungan revisi Undang Undang itu mereka sampaikan dalam aksi yang digelarnya di jalan Engku Putri Batam Center, yakni depan kantor DPRD Kota Batam yang diikuti oleh ratusan masa. Selasa (24/9/2019).
"Revisi Undang-Undang KPK untuk memperkuat, bukan untuk melemahkan. Lanjutkan revisi Undang-Undang KPK. Kami mendukung penuh revisi Undang-Undang KPK. KPK kuat Provinsi Kepri makmur," tulisan pada spanduk dan kertas yang dibawa masa aksi itu.
Koordinator umum (Kordum) aksi, Edi Asmara mengatakan adapun latar belakangnya dukungan itu adalah karena KPK merupakan suatu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akutabilitas, kepentingan umum dan profesionalitas. KPK bertanggung jawab kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR RI Dan BPK," ucap Edi.
Dikatakan Edi, dalam penindakan revisi UU KPK itu, tentu diharapkan mampu memperkuat KPK sebagai lembaga anti rasuah, bukan dianggap melemahkan KPK, salah satunya terkait dewan pengawas dan status pegawaian pegawai KPK.
"Menurut hemat kami, inilah hal yang sangat wajar dimana orang yang dalam tubuh KPK juga perlu di awasi agar tetap dalam jalur atau mekanisme yang ada," ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun tujuannya dalam aksi itu ada lima. Pertama, memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberatas korupsi. Kedua, mendukung revisi UU KPK, dalam rangka memperkuat control dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia
Ketiga, pengawasan didalam tubuh KPK di harapkan mampu membenahi kinerja KPK dalam menangani semua kasus korupsi di Indonesia. Keempat, mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Kelima, dengan revisi UU KPK di harapkan KPK dapat bekerja dengan baik lagi.
"Hari ini banyak korupsi-korupsi yang harus diselesaikan oleh KPK, oleh karena itu KPK tidak boleh dilemahkan. Kita mendukung UU KPK itu direvisi karena itu akan menguatkan KPK untuk memberantas korupsi," ucap salah seorang masa dalam orasinya.
Sementara itu, wakil ketua III DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan saat menyambut masa itu mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh masa aksi itu akan diteruskannya ke pemerintah pusat. Karena warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasinya, tapi dengan catatan harus dengan cara yang baik, bijaksana dan tertib.
"Kita mengapresiasi teman-teman telah menyampaikan aspirasinya dengan baik ini, insyaallah aspirasi teman-teman ini akan kami sampaikan kepada tingkat yang lebih tinggi dan mudah-mudahan berhasil," tutup Iman. (JP)
Dukungan revisi Undang Undang itu mereka sampaikan dalam aksi yang digelarnya di jalan Engku Putri Batam Center, yakni depan kantor DPRD Kota Batam yang diikuti oleh ratusan masa. Selasa (24/9/2019).
"Revisi Undang-Undang KPK untuk memperkuat, bukan untuk melemahkan. Lanjutkan revisi Undang-Undang KPK. Kami mendukung penuh revisi Undang-Undang KPK. KPK kuat Provinsi Kepri makmur," tulisan pada spanduk dan kertas yang dibawa masa aksi itu.
Koordinator umum (Kordum) aksi, Edi Asmara mengatakan adapun latar belakangnya dukungan itu adalah karena KPK merupakan suatu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akutabilitas, kepentingan umum dan profesionalitas. KPK bertanggung jawab kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR RI Dan BPK," ucap Edi.
Dikatakan Edi, dalam penindakan revisi UU KPK itu, tentu diharapkan mampu memperkuat KPK sebagai lembaga anti rasuah, bukan dianggap melemahkan KPK, salah satunya terkait dewan pengawas dan status pegawaian pegawai KPK.
"Menurut hemat kami, inilah hal yang sangat wajar dimana orang yang dalam tubuh KPK juga perlu di awasi agar tetap dalam jalur atau mekanisme yang ada," ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun tujuannya dalam aksi itu ada lima. Pertama, memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberatas korupsi. Kedua, mendukung revisi UU KPK, dalam rangka memperkuat control dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia
Ketiga, pengawasan didalam tubuh KPK di harapkan mampu membenahi kinerja KPK dalam menangani semua kasus korupsi di Indonesia. Keempat, mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi di Indonesia. Kelima, dengan revisi UU KPK di harapkan KPK dapat bekerja dengan baik lagi.
"Hari ini banyak korupsi-korupsi yang harus diselesaikan oleh KPK, oleh karena itu KPK tidak boleh dilemahkan. Kita mendukung UU KPK itu direvisi karena itu akan menguatkan KPK untuk memberantas korupsi," ucap salah seorang masa dalam orasinya.
Sementara itu, wakil ketua III DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan saat menyambut masa itu mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh masa aksi itu akan diteruskannya ke pemerintah pusat. Karena warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasinya, tapi dengan catatan harus dengan cara yang baik, bijaksana dan tertib.
"Kita mengapresiasi teman-teman telah menyampaikan aspirasinya dengan baik ini, insyaallah aspirasi teman-teman ini akan kami sampaikan kepada tingkat yang lebih tinggi dan mudah-mudahan berhasil," tutup Iman. (JP)