Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pernah diberikan jam tangan mewah oleh pendiri PetroSaudi untuk meloloskan kesepakatan dengan 1MDB.
Pendiri PetroSaudi International (PSI) Tarek Obaid memberikan arloji tersebut dalam pertemuan antara PSI dan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di sebuah hotel mewah di London, ungkap Pengadilan Tinggi pada Kamis, 26 September 2019, seperti dilaporkan The Star.
Mantan chief executive officer 1MDB, Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi mengungkapkan hal ini saat diperiksa oleh jaksa penuntut utama Datuk Seri Gopal Sri Ram selama persidangan korupsi Datuk Seri Najib Razak.
Saksi kesembilan dari jaksa penuntut mengatakan Tarek memberikan arloji itu kepada mantan perdana menteri selama pertemuan yang diadakan pada 16 Mei 2011, di Four Seasons Hotel di London.
"Apa yang Anda ingat tentang pertemuan di Four Seasons dengan terdakwa (Najib)?," tanya Sri Ram.
"Bagian pertama (pertemuan) adalah Tarek memberikan hadiah kepada Najib. Itu adalah arloji. Jam itu terlihat sangat mahal," jawab Shahrol tanpa membeberkan nilai arloji.
"Dia (Najib) mengambil arloji?"
"Ya."
Shahrol mengatakan bahwa selain Najib, Tarek, dirinya dan anggota dewan direksi 1MDB lainnya, yang juga hadir dalam pertemuan itu adalah Low Taek Jho, lebih dikenal sebagai Jho Low, dan kepala eksekutif PSI Patrick Mahony.
Dia mengatakan pertemuan itu juga membahas potensi investasi Arab Saudi di Malaysia, termasuk kemungkinan pemerintah Saudi membiayai pembangunan kapal angkatan laut.
Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, 49 tahun, memberi tahu Pengadilan Tinggi bahwa Datuk Seri Najib Razak menyetujui 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mengajukan pinjaman RM 3 miliar (Rp 10,2 triliun) dari Organisasi Jaminan Sosial (SOCSO) untuk dipinjamkan ke PetroSaudi International Limited.
Dia mengatakan Najib telah setuju untuk 1MDB meminjamkan US$ 750 juta (Rp 10,7 triliun) kepada PSI, sebagai imbalannya 1MDB mendapatkan pinjaman RM 3 miliar (Rp 10,2 triliun) dari Socso.
Najib Razak, 66 tahun, menghadapi total 25 dakwaan, empat karena menyalahgunakan kekuasaan yang katanya membawa keuntungan finansial hingga merugikan Malaysia RM 2,3 miliar atau Rp 7,8 triliun, dan 21 dakwaan untuk pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sama.
Najib Razak menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali jumlah nilai gratifikasi yakni, RM 10.000 atau Rp 34 juta, jika terbukti bersalah dalam skandal 1MDB.
Sumber:Tempo.co
Pendiri PetroSaudi International (PSI) Tarek Obaid memberikan arloji tersebut dalam pertemuan antara PSI dan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di sebuah hotel mewah di London, ungkap Pengadilan Tinggi pada Kamis, 26 September 2019, seperti dilaporkan The Star.
Mantan chief executive officer 1MDB, Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi mengungkapkan hal ini saat diperiksa oleh jaksa penuntut utama Datuk Seri Gopal Sri Ram selama persidangan korupsi Datuk Seri Najib Razak.
Saksi kesembilan dari jaksa penuntut mengatakan Tarek memberikan arloji itu kepada mantan perdana menteri selama pertemuan yang diadakan pada 16 Mei 2011, di Four Seasons Hotel di London.
"Apa yang Anda ingat tentang pertemuan di Four Seasons dengan terdakwa (Najib)?," tanya Sri Ram.
"Bagian pertama (pertemuan) adalah Tarek memberikan hadiah kepada Najib. Itu adalah arloji. Jam itu terlihat sangat mahal," jawab Shahrol tanpa membeberkan nilai arloji.
"Dia (Najib) mengambil arloji?"
"Ya."
Shahrol mengatakan bahwa selain Najib, Tarek, dirinya dan anggota dewan direksi 1MDB lainnya, yang juga hadir dalam pertemuan itu adalah Low Taek Jho, lebih dikenal sebagai Jho Low, dan kepala eksekutif PSI Patrick Mahony.
Dia mengatakan pertemuan itu juga membahas potensi investasi Arab Saudi di Malaysia, termasuk kemungkinan pemerintah Saudi membiayai pembangunan kapal angkatan laut.
Datuk Shahrol Azral Ibrahim Halmi, 49 tahun, memberi tahu Pengadilan Tinggi bahwa Datuk Seri Najib Razak menyetujui 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mengajukan pinjaman RM 3 miliar (Rp 10,2 triliun) dari Organisasi Jaminan Sosial (SOCSO) untuk dipinjamkan ke PetroSaudi International Limited.
Dia mengatakan Najib telah setuju untuk 1MDB meminjamkan US$ 750 juta (Rp 10,7 triliun) kepada PSI, sebagai imbalannya 1MDB mendapatkan pinjaman RM 3 miliar (Rp 10,2 triliun) dari Socso.
Najib Razak, 66 tahun, menghadapi total 25 dakwaan, empat karena menyalahgunakan kekuasaan yang katanya membawa keuntungan finansial hingga merugikan Malaysia RM 2,3 miliar atau Rp 7,8 triliun, dan 21 dakwaan untuk pencucian uang yang melibatkan jumlah uang yang sama.
Najib Razak menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga lima kali jumlah nilai gratifikasi yakni, RM 10.000 atau Rp 34 juta, jika terbukti bersalah dalam skandal 1MDB.
Sumber:Tempo.co