Elitnews.com, Batam - Banyaknya hutan lindung yang telah dirusak oleh oknum pejabat maupun pengusaha yang di Kota Batam, serta tidak ada satu orang pegawai di jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki sertifikat sebagai penyidik pegawai negeri sipil, Selasa (17/09/2019).
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan bahwa hutan lindung di Kota Batam banyak telah dirusak oleh para penguasa dan pengusaha.
"Hutan lindung di Kota Batam banyak dirusak oleh para pejabat dan berkolaborasi dengan para pengusaha," ucap Lamhot saat ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Lamhot menceritakan beberapa kali menindaklanjuti informasi tentang kerusakan hutan lindung sering berbenturan dengan para pejabat ada yang dari oknum anggota DPRD ada juga oknum aparatur.
"Jika sudah berbenturan sama pejabat yang berkuasa, sering kali kesulitan untuk memproses pelanggaran terkait perusakan hutan lindung tersebut," kata Lamhot.
Lamhot menambahkan kendala lainnya yang menjadi penyebab kerusakan hutan lindung adalah tidak ada satu orang di jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki sertifikat, sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Kalau tidak ada penyidik di KLHK Provinsi Kepulauan Riau akan sangat mempersulit untuk meningkatkan proses penyidikan terhadap sejumlah pelaku Perusak hutan lindung," tambah Lamhot.
Lamhot mengharapkan secepatnya Pemerintah pusat untuk memberikan KLHK Provinsi Kepulauan Riau seorang pegawai yang memiliki sertifikat sebagai penyidik.
"Setidaknya dari jajaran pegawai KLHK Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pendidikan sebagai penyidik pegawai negeri sipil," tutup Lamhot. (Joni Pandiangan)
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung Kota Batam, Lamhot Sinaga mengatakan bahwa hutan lindung di Kota Batam banyak telah dirusak oleh para penguasa dan pengusaha.
"Hutan lindung di Kota Batam banyak dirusak oleh para pejabat dan berkolaborasi dengan para pengusaha," ucap Lamhot saat ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Lamhot menceritakan beberapa kali menindaklanjuti informasi tentang kerusakan hutan lindung sering berbenturan dengan para pejabat ada yang dari oknum anggota DPRD ada juga oknum aparatur.
"Jika sudah berbenturan sama pejabat yang berkuasa, sering kali kesulitan untuk memproses pelanggaran terkait perusakan hutan lindung tersebut," kata Lamhot.
Lamhot menambahkan kendala lainnya yang menjadi penyebab kerusakan hutan lindung adalah tidak ada satu orang di jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki sertifikat, sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Kalau tidak ada penyidik di KLHK Provinsi Kepulauan Riau akan sangat mempersulit untuk meningkatkan proses penyidikan terhadap sejumlah pelaku Perusak hutan lindung," tambah Lamhot.
Lamhot mengharapkan secepatnya Pemerintah pusat untuk memberikan KLHK Provinsi Kepulauan Riau seorang pegawai yang memiliki sertifikat sebagai penyidik.
"Setidaknya dari jajaran pegawai KLHK Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pendidikan sebagai penyidik pegawai negeri sipil," tutup Lamhot. (Joni Pandiangan)