Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan alasan pihaknya memeriksa mantan personel Banda Neira yang juga bekas wartawan Tempo, Ananda Badudu. Argo mengatakan Ananda terindikasi mentransafer uang Rp 10 juta ke pendemo yang melawan polisi.
"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mendapat transfer Rp 10 juta dari saksi (Ananda)," kata Argo saat dihubungi, Jumat, 27 September 2019.
Argo menjelaskan pemeriksaan Ananda hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi saja. Ia pun memastikan pihaknya akan memulangkan Ananda usai pemeriksaan itu.
"Jadi diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," kata Argo.
Pada Jumat subuh sekitar pukul 04.30, polisi menjemput Ananda di kediamannya, Gedung Sarana Jaya, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan penjemputan itu berkaitan dengan penggalangan dana yang Ananda lakukan untuk massa aksi mahasiswa 23-24 September di Gedung DPR.
Ananda lalu diperiksa di Gedung Resmob lebih dari lima jam. Sekitar pukul 10.25, Ananda baru keluar dengan didampingi kuasa hukumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Mengenakan kaus putih panjang dan celana hitam, wajah Ananda terlihat tegang dan engan menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaannya.
Saat demo mahasiswa lalu, Ananda Badudu memang melakukan penggalangan dana di laman Kitabisa.com. Dalam dua hari penggalangan dana, Ananda berhasil mengumpulkan dana Rp 175 juta. Dana tersebut Ananda gunakan untuk kebutuhan logistik, penyewaan mobil komando, dan transportasi pendemo.
Sumber:Tempo.co
"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia mendapat transfer Rp 10 juta dari saksi (Ananda)," kata Argo saat dihubungi, Jumat, 27 September 2019.
Argo menjelaskan pemeriksaan Ananda hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi saja. Ia pun memastikan pihaknya akan memulangkan Ananda usai pemeriksaan itu.
"Jadi diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," kata Argo.
Pada Jumat subuh sekitar pukul 04.30, polisi menjemput Ananda di kediamannya, Gedung Sarana Jaya, Tebet, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan penjemputan itu berkaitan dengan penggalangan dana yang Ananda lakukan untuk massa aksi mahasiswa 23-24 September di Gedung DPR.
Ananda lalu diperiksa di Gedung Resmob lebih dari lima jam. Sekitar pukul 10.25, Ananda baru keluar dengan didampingi kuasa hukumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Mengenakan kaus putih panjang dan celana hitam, wajah Ananda terlihat tegang dan engan menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaannya.
Saat demo mahasiswa lalu, Ananda Badudu memang melakukan penggalangan dana di laman Kitabisa.com. Dalam dua hari penggalangan dana, Ananda berhasil mengumpulkan dana Rp 175 juta. Dana tersebut Ananda gunakan untuk kebutuhan logistik, penyewaan mobil komando, dan transportasi pendemo.
Sumber:Tempo.co