Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba yang Terkait Tawuran Manggarai

Selasa, 17 September 2019 | 00:52 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:21Z
Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan narkoba jenis sabu yang berkaitan dengan tawuran Manggarai. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir di kawasan Tebet.

"Lokasi penangkapan berdekatan dengan peristiwa tawuran di Manggarai yang lalu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung di kantornya, Senin, 16 September 2019.

Vivick mengatakan kuris sabu berinisial AR itu ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek Tebet dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. AR ditangkap pada 6 September lalu di bawah fly over tepatnya di wilayah Tebet daerah Manggarai.

"Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu, dan dikembangkan ke kontrakan tersangka di wilayah Jaksel ditemukan sabu 87 gram," kata Vivick.

Dalam interogasi yang dilakukan di Polsek Tebet, Vivick mengatakan tersangka mengakui bahwa tawuran terjadi setiap kali ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. "Ini merupakan satu keberhasilan Polsek Tebet bisa menangkap tersangka beserta barang bukti yang ada di sini," kata dia.

Atas pengungkapan ini, Vivick mengatakan terbukti bahwa banyak kejadian tawuran di Manggarai yang berbarengan dengan transaksi narkoba. "Jadi sudah terjawab banyak sekali kejadian tawuran yang berbarengan dengan adanya transaksi narkoba, hari ini terjawab ini baru sekali kita temukan barang bukti seperti ini dan diakui oleh tersangka," ujarnya. Sebelumnya beredar informasi kaitan antara peredaran narkoba dan tawuran pada 4 September lalu.

Pengakuan lain dari tersangka, kata Vivick, barang bukti sabu diterima dari seseorang tersangka lainnya yang masih DPO (daftar pencarian orang) namun telah mengarah pada Lapas Cipinang. Tersangka juga mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 10 kali dalam satu tahun dan setiap melakukan transaksi menerima dana yang menggiurkan.

Dari hasil penangkapan kurir sabu di Tebet, Manggarai ini, polisi juga menangkap sejumlah kurir lainnya di wilayah Jakarta Selatan. Total ada empat kasus pengungkapan, tiga di antaranya sabu dan satu ekstasi. Setiap kurir memiliki jaringan berbeda dan mengedarkan dengan sistem terputus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. "Semua bukti kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat 2 karena pengakuan tersangka semua barang bukti untuk diadakan diperjualbelikan," kata Vivick.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update