Elitnews.com, Batam - Terdakwa PMI Ilegal, Dwi Purwanto dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar dua puluh juta rupiah dengan subsider selama dua bulan penjara, Selasa (27/08/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak mengatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 69 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Terdakwa telah terbukti melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal," ucap Samsul saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Menurut Samsul dengan perbuatan tersebut maka terdakwa dituntut selama satu tahun enam bulan penjara, denda dua puluh juta rupiah dengan subsider selama dua bulan penjara.
"Memerintahkan barang bukti satu buah hp merk Nokia, satu buah hp merk berwarna merah, satu lembar tiket pesawat atasnama Anwar Efendi dan satu lembar tiket pesawat atasnama Nurhayati dirampas untuk dimusnahkan," tegas Samsul.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Muhammad Candra menanyakan kepada terdakwa Dwi Purwanto atas tuntutan tersebut.
"Terima yang Mulia dan tidak akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk meringankan hukuman," tutup Dwi Purwanto.
Muhammad Candra mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada hari Selasa 03 September 2019. (Joni Pandiangan)
Jaksa Penuntut Umum, Samsul Sitinjak mengatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 69 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Terdakwa telah terbukti melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal," ucap Samsul saat membacakan surat tuntutan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam.
Menurut Samsul dengan perbuatan tersebut maka terdakwa dituntut selama satu tahun enam bulan penjara, denda dua puluh juta rupiah dengan subsider selama dua bulan penjara.
"Memerintahkan barang bukti satu buah hp merk Nokia, satu buah hp merk berwarna merah, satu lembar tiket pesawat atasnama Anwar Efendi dan satu lembar tiket pesawat atasnama Nurhayati dirampas untuk dimusnahkan," tegas Samsul.
Usai dibacakan surat tuntutan oleh JPU maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Muhammad Candra menanyakan kepada terdakwa Dwi Purwanto atas tuntutan tersebut.
"Terima yang Mulia dan tidak akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk meringankan hukuman," tutup Dwi Purwanto.
Muhammad Candra mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada hari Selasa 03 September 2019. (Joni Pandiangan)