Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga BUMN Belum Ajukan Izin Impor Daging dari Brasil

Selasa, 17 September 2019 | 00:22 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:20Z
Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan tiga Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk mengimpor 50 ribu ton daging sapi asal Brasil. Tiga perseroan ini adalah Perum Badan Usaha Logistik (Bulog), PT Berdikari, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang ditugaskan melakukan impor daging sapi sebanyak 50.000 ton dari Brasil.

Perum Bulog mendapatkan kuota impor sebesar 30.000 ton. Adapun sisa kuota diberikan kepada PT PPI dan PT Berdikari masing-masing 10.000 ton.

"Prosedurnya adalah harus ada surat dari kementerian BUMN. Surat sudah kami terima tapi belum ada pengajuan dari pihak yang sudah ditugaskan," ujar Indrasari di kantornya, Senin, 16 September 2019.

Memang, kata Indrasari untuk mendapatkan izin tersebut, pengajuan yang dilakukan tiga perusahaan harus tetap memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan. Artinya, perseroan harus mengikuti semua ketentuan usaha, misalnya unit usaha harus halal.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin kepada kami, mungkin mereka sedang melengkapi persyaratan untuk rekomendasi," tutur Indrasari

Khusus untuk Perum Bulog, 20.000 ton dari total kuota impor yang diberikan diambil dari kuota impor daging kerbau dari India sebesar 100.000 ton. Sehingga saat ini total kuota daging kerbau India yang dimiliki oleh Bulog berkurang menjadi 80.000 ton.

Indrasari mengatakan, tidak ada tenggat waktu khusus yang ditetapkan terkait dengan pengajuan SPI oleh tiga BUMN yang mendapatkan penugasan impor daging sapi dari Brasil. Namun, kuota impor daging sapi dari Brazil ini hanya berlaku sampai dengan akhir 2019 sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dilakukan oleh Kemendag bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian pada Agustus 2019.

Kendati impor tersebut dibutuhkan untuk masuk tahun ini, Indrasari mengatakan kementeriannya belum bisa menerbitkan izin. Sebab, izin itu juga perlu rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Adapun untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, ada beberapa syarat administrasi dan teknis yang perlu dipenuhi. Ia mengatakan impor tersebut semestinya bersifat wajib karena mendapat penugasan dari Menteri BUMN.

Kalau nantinya impor tersebut telah dilaksanakan, distribusi diserahkan kepada masing-masing perseroan, lantaran tidak diatur Kemendag. "intinya untuk pemenuhan daging di dalam negeri karena kita masih kurang daging," tutur Indrasari.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong (Gapuspindo), Joni P. Liano, mengatakan, kebutuhan sapi nasional sejauh ini belum bisa terpenuhi hanya dengan sapi lokal. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kebutuhan daging sapi pada 2018 tercatat mencapai 662.541 ton. Daging sapi lokal sendiri baru memenuhi 60,8 persen kebutuhan dengan produksi sebanyak 403.349 ton.

Sementara itu, 39,2 persen sisanya dipenuhi melalui daging impor, baik daging sapi atau kerbau maupun impor sapi bakalan. Kontribusi daging sapi bakalan sendiri diperkirakan mencapai 18 persen dari total kebutuhan.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update