Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dakwaan Primer Tidak Terbukti, JPU Tuntut Amat Tantoso Empat Bulan Penjara

Selasa, 29 Oktober 2019 | 03:29 WIB Last Updated 2019-10-29T01:08:34Z
Elitnews.com, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Amat Tantoso selama empat bulan penjara karena diduga telah melakukan penikaman terhadap Kelvin Hong, Senin (28/10/2019).

JPU Rumondang menyampaikan supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Batam untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer JPU. "Sebab tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Rumondang.

Rumondang Manurung mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP sebab telah melakukan penganiayaan terhadap Kelvin Hong.

"Menuntut terdakwa dengan penjara selama empat bulan penjara," ucap Rumondang saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Menurut Rumondang bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah membuat korban terluka.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa telah menyesali perbuatannya, terdakwa sudah sudah usia lanjut, terdakwa sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Rumondang.

Rumondang menyebutkan barang bukti berupa satu unit flash disc yang terlampir dalam berkas perkara, satu helai baju batik berwarna kuning, satu helai baju berwarna hijau, satu buah pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu helai kaos berwarna hitam, satu helai kaos berwarna putih yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban yaitu Kelvin Hong," sebut Rumondang.

Seperti yang diketahui sebelumnya JPU telah mendakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Usai membacakan surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yona Lamerosa Ketaren dan didampingi oleh hakim anggota Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu menunda persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa akan dilaksanakan pada hari Kamis 07 November 2019. (JP)
×
Berita Terbaru Update