Elitnews.com, Batam - Terduga otak pelaku pembakaran hutan galang, Asun hingga saat ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan bukti pengungkapan yang belum tuntas.
Proses penyidikan sebaiknya dilakukan pengumpulan dua alat bukti yang kuat sehingga dapat menetapkan otak pelaku pembakaran hutan galang merupakan tugas kepolisian.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan kepolisian khususnya jajaran Polresta Barelang harus memproses siapa saja yang berani membakar hutan yang terjadi di Kota Batam.
"Polisi juga harus kita apresiasi telah berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan yang di Kota Batam khususnya kejadian di Galang," kata Utusan saat ditemui di ruang Fraksi Hanura, Senin (30/09/2019).
Utusan juga menegaskan pihak kepolisian secepatnya harus mengumpulkan alat bukti dan segeralah menetapkan tersangka otak pelaku pembakaran hutan tersebut.
"Jikalau sudah otak pelaku pembakaran hutan galang telah ditetapkan menjadi tersangka maka pastinya tidak akan ada kejadian yang sama di kemudian hari. Kebakaran hutan jelas sangat merugikan masyarakat," ujar ketua fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Batam.
Utusan menggambarkan kalau Asun benar-benar menjadi otak pelaku pembakaran hutan galang harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan. "Polisi tidak boleh ceroboh, semoga dalam perkara ini nantinya akan menemukan titik terang supaya masyarakat mendapatkan kepastian," tutup Utusan. (Joni Pandiangan)
Proses penyidikan sebaiknya dilakukan pengumpulan dua alat bukti yang kuat sehingga dapat menetapkan otak pelaku pembakaran hutan galang merupakan tugas kepolisian.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan kepolisian khususnya jajaran Polresta Barelang harus memproses siapa saja yang berani membakar hutan yang terjadi di Kota Batam.
"Polisi juga harus kita apresiasi telah berhasil menangkap pelaku pembakaran hutan yang di Kota Batam khususnya kejadian di Galang," kata Utusan saat ditemui di ruang Fraksi Hanura, Senin (30/09/2019).
Utusan juga menegaskan pihak kepolisian secepatnya harus mengumpulkan alat bukti dan segeralah menetapkan tersangka otak pelaku pembakaran hutan tersebut.
"Jikalau sudah otak pelaku pembakaran hutan galang telah ditetapkan menjadi tersangka maka pastinya tidak akan ada kejadian yang sama di kemudian hari. Kebakaran hutan jelas sangat merugikan masyarakat," ujar ketua fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Batam.
Utusan menggambarkan kalau Asun benar-benar menjadi otak pelaku pembakaran hutan galang harus memiliki dua alat bukti untuk menetapkan. "Polisi tidak boleh ceroboh, semoga dalam perkara ini nantinya akan menemukan titik terang supaya masyarakat mendapatkan kepastian," tutup Utusan. (Joni Pandiangan)