Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imigrasi Telah Mendeportasi 14 WNA dari Komplotan Penipuan Online ke Negara Asal

Rabu, 02 Oktober 2019 | 02:31 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:47Z
Elitnews.com, Batam - Usai dilakukan penangkapan terhadap 47 WNA Komplotan penipuan online oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu (18/9/2019) lalu, akhirnya kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Batam mendeportasi 14 orang pelaku penipuan online ke negara asalnya.

Kepala Kantor Kelas 1 TPI Batam, Lucky Agung Binarto menjelaskan bahwa Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pelimpahan kasus tersebut, sebab tidak ada ditemukan korban dari WNI.

"Dari hasil pemeriksaan olah TKP, sebanyak 32 WNA melanggar UU no 6 tahun 2011 pasal 75 ayat 1 tentang Keimigrasian. Selanjutnya akan diberikan tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yakni di deportasi ke negara asalnya dan namnaya dimasukkan ke daftar penagkalan, "ucap Lucky saat ditemui di kantor Imigrasi TPI Batam, Selasa (01/10/2019).

Lucky menerangkan sebanyak 14 WNA berkewarganegaraan Taiwan telah diberangkatkan ke negara asalnya melalui TPI Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (29/9/2019).

"Pastinya nama-nama mereka telah dimasukkan ke daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia," terang Lucky.

Masih menurut keterangan Lucky bahwa akan dilakukan deportasi lanjutan untuk 18 orang WNA berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok.

"Rencananya akan diberangkatkan pada Rabu (2/10/2019) besok. Pastinya nama mereka juga akan masuk ke daftar penangkalan untuk masuk ke Indonesia," tegas Lucky.

Lucky menjelaskan untuk ini 15 WNA akan ditetapkan menjadi tersangka, setelah ditemukan dua alat bukti, diduga mereka telah melanggar UU no 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a. Pastinya mereka diancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar lima ratus juta rupiah.

"Nantinya akan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), terhadap 15 WNA akan dilakukan gelar perkara bersama JPU Kejaksaan Negeri Batam, Ahli, Polresta Barelang," ungkap Lucky.

Untuk sementara ini 33 WNA masih ditempatkan diruang Detensi kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam guna pemeriksaan lebih lanjut. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update