Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan besaran kenaikan premi yang tengah digodok pemerintah tak bakal terlampau membebani peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Berdasarkan usulan yang ada, ia menghitung rata-rata peserta akan membayar tak lebih dari Rp 5.000 per hari.
"(Peserta) Non-formal kelas I itu bayar sama dengan Rp 5 rupiah per hari untuk dana pemeliharaan kesehatan," ujar Fachmi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 7 Oktober 2019.
Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Bila dihitung rata-rata per hari, peserta kelas I tersebut akan membayar kenaikan iuran Rp 2.000 per hari dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per hari.
Sedangkan peserta kelas II rata-rata akan membayar Rp 3.000 per hari. Sebab, premi untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian, peserta kelas III bakal membayar iuran Rp 1.800 per hari lantaran besaran premi mereka naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Bila peserta BPJS Kesehatan dengan kelas paling atas merasa berat menyisihkan uangnya untuk membayar kenaikan iuran, ia menyediakan opsi penurunan kelas. "Kalau berat menyisihkan Rp 5.000 per hari, pilihan (bisa) menjadi 1.800 per hari," ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, ia memastikan pemerintah akan membantu mengganti status kepesertaannya dari peserta mandiri menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Asal, peserta tersebut memenuhi kriteria masyarakat miskin.
Saat ini, pemerintah disebut telah membayar dana kesehatan untuk 133,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin. Sebanyak 96,8 juta didanai oleh dana pemerintah pusat dan 36 juta jiwa lainnya didanai oleh pemerintah daerah.
Adapun saat ini, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 223 juta jiwa. Selain PBI, peserta lainnya yang masuk golongan mandiri tercatat sebanyak 32 juta jiwa. Sedangkan sisanya merupakan peserta dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.
Fachmi mengatakan, bila premi BPJS Kesehatan dinaikkan, pemerintah akan menanggung biaya paling besar karena peserta mayoritas berasal dari kalangan PBI dan kelompok penyelenggara negara. "Pemerintah tetap berkontribusi sebesar 80 persen. Sudah kami hitung," tuturnya.
Sumber:Tempo.co
"(Peserta) Non-formal kelas I itu bayar sama dengan Rp 5 rupiah per hari untuk dana pemeliharaan kesehatan," ujar Fachmi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, 7 Oktober 2019.
Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Bila dihitung rata-rata per hari, peserta kelas I tersebut akan membayar kenaikan iuran Rp 2.000 per hari dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per hari.
Sedangkan peserta kelas II rata-rata akan membayar Rp 3.000 per hari. Sebab, premi untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian, peserta kelas III bakal membayar iuran Rp 1.800 per hari lantaran besaran premi mereka naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Bila peserta BPJS Kesehatan dengan kelas paling atas merasa berat menyisihkan uangnya untuk membayar kenaikan iuran, ia menyediakan opsi penurunan kelas. "Kalau berat menyisihkan Rp 5.000 per hari, pilihan (bisa) menjadi 1.800 per hari," ujarnya.
Sedangkan untuk masyarakat kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, ia memastikan pemerintah akan membantu mengganti status kepesertaannya dari peserta mandiri menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Asal, peserta tersebut memenuhi kriteria masyarakat miskin.
Saat ini, pemerintah disebut telah membayar dana kesehatan untuk 133,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang masuk kategori miskin. Sebanyak 96,8 juta didanai oleh dana pemerintah pusat dan 36 juta jiwa lainnya didanai oleh pemerintah daerah.
Adapun saat ini, total peserta BPJS Kesehatan mencapai 223 juta jiwa. Selain PBI, peserta lainnya yang masuk golongan mandiri tercatat sebanyak 32 juta jiwa. Sedangkan sisanya merupakan peserta dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri.
Fachmi mengatakan, bila premi BPJS Kesehatan dinaikkan, pemerintah akan menanggung biaya paling besar karena peserta mayoritas berasal dari kalangan PBI dan kelompok penyelenggara negara. "Pemerintah tetap berkontribusi sebesar 80 persen. Sudah kami hitung," tuturnya.
Sumber:Tempo.co