Elitnews.com, Batam - Sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa M. Nasir, didakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya Sri Wahyuni, Selasa (08/10/2019).
M. Nasir harus meringkuk kesakitan dan dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas perlakuanya terhadap istrinnya.
Saksi korban, yang merupakan istri terdakwa yang bernama Sri Wahyuni mengatakan, terdakwa selalu menganiaya dirinya.
"Setiap kalah main gelper selalu saja mendapatkan pemukulan dari suami saya," ucap Sri.
Sri melanjutkan bahwa dirinya dipaksa ikutan bermain gelper bersama suaminya.
"Saya juga harus menggadaikan motor pribadi ke tempat gelper di simpang Dam, Muka Kuning," ujar Sri.
Sri menuturkan, kalah main gelper dan kehabisan uang dari hasil penggadaian motor dirinya dipaksa sama terdakwa pulang untuk mencuri duit.
"Kalau saya tidak mau (cari duit) maka saya akan mendapatkan sejumlah tindak kekerasan dari suamiku," papar Sri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan negeri Batam Reni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota Marta Napitupulu, dan Egi Novita.
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Rosmarlina Sembiring dan penasehat hukum terdakwa Abraham Rodo. (Joni Pandiangan)
M. Nasir harus meringkuk kesakitan dan dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas perlakuanya terhadap istrinnya.
Saksi korban, yang merupakan istri terdakwa yang bernama Sri Wahyuni mengatakan, terdakwa selalu menganiaya dirinya.
"Setiap kalah main gelper selalu saja mendapatkan pemukulan dari suami saya," ucap Sri.
Sri melanjutkan bahwa dirinya dipaksa ikutan bermain gelper bersama suaminya.
"Saya juga harus menggadaikan motor pribadi ke tempat gelper di simpang Dam, Muka Kuning," ujar Sri.
Sri menuturkan, kalah main gelper dan kehabisan uang dari hasil penggadaian motor dirinya dipaksa sama terdakwa pulang untuk mencuri duit.
"Kalau saya tidak mau (cari duit) maka saya akan mendapatkan sejumlah tindak kekerasan dari suamiku," papar Sri.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan negeri Batam Reni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota Marta Napitupulu, dan Egi Novita.
Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Rosmarlina Sembiring dan penasehat hukum terdakwa Abraham Rodo. (Joni Pandiangan)