Elitnews.com, Batam - Banyak dugaan terjadi kejanggalan dalam sidang terdakwa pelaku penikaman rekan bisnisnya Amat Tantoso memastikan langkah Komisi Yudisial untuk turun memantau langsung saat persidangan, Senin (30/09/2019).
Ketua KY Penghubung Riau dan Kepri, Hotman Parulian Siahaan mengatakan akan memantau langsung persidangan terdakwa pelaku penikaman yang dilakukan Amat Tantoso.
"Pastinya Komisi Yudisial mendapatkan sejumlah informasi bahwa ada keganjilan dalam sidang dengan terdakwa Amat Tantoso," ujar Hotman.
Hotman menerangkan bahwa kejadian Hakim tunggal dalam sidang Amat Tantoso menjadi perhatian khusus bagi Komisi Yudisial.
"Seharusnya tidak boleh hakim bersidang seorang diri terlebih hakim anggota menjelma menjadi Ketua majelis hakim," kata Hotman.
Hotman menerangkan bahwa pastinya perubahan posisi hakim anggota menjadi ketua majelis hakim itu ditentukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam. "Perubahan tersebut tidak boleh serta merta terjadi begitu saja tetapi ada mekanismenya," terang Hotman.
Masih menurut pemahaman Hotman perubahan ketua Majelis Hakim itu terjadi apabila ketua majelis hakim dalam suatu perkara dipindah tugas ke daerah lain.
"Kalau tiba-tiba menjelma Hakim anggota menjadi Ketua majelis hakim harus diketahui dulu alasannya," tanya Hotman.
Hotman juga menyikapi bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap kewenangan Hakim terlebih lagi untuk putusan hakim.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang intervensi hakim, terlebih lagi menginginkan untuk vonis bebas," himbau Hotman.
Hotman menggambarkan kesaksian saksi korban yang tidak hadir dalam sidang bisa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab kesaksian tersebut juga dibuat di bawah sumpah sehingga sama kuatnya dengan kesaksian korban saat persidangan. (Joni Pandiangan)
Ketua KY Penghubung Riau dan Kepri, Hotman Parulian Siahaan mengatakan akan memantau langsung persidangan terdakwa pelaku penikaman yang dilakukan Amat Tantoso.
"Pastinya Komisi Yudisial mendapatkan sejumlah informasi bahwa ada keganjilan dalam sidang dengan terdakwa Amat Tantoso," ujar Hotman.
Hotman menerangkan bahwa kejadian Hakim tunggal dalam sidang Amat Tantoso menjadi perhatian khusus bagi Komisi Yudisial.
"Seharusnya tidak boleh hakim bersidang seorang diri terlebih hakim anggota menjelma menjadi Ketua majelis hakim," kata Hotman.
Hotman menerangkan bahwa pastinya perubahan posisi hakim anggota menjadi ketua majelis hakim itu ditentukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Batam. "Perubahan tersebut tidak boleh serta merta terjadi begitu saja tetapi ada mekanismenya," terang Hotman.
Masih menurut pemahaman Hotman perubahan ketua Majelis Hakim itu terjadi apabila ketua majelis hakim dalam suatu perkara dipindah tugas ke daerah lain.
"Kalau tiba-tiba menjelma Hakim anggota menjadi Ketua majelis hakim harus diketahui dulu alasannya," tanya Hotman.
Hotman juga menyikapi bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap kewenangan Hakim terlebih lagi untuk putusan hakim.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang intervensi hakim, terlebih lagi menginginkan untuk vonis bebas," himbau Hotman.
Hotman menggambarkan kesaksian saksi korban yang tidak hadir dalam sidang bisa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab kesaksian tersebut juga dibuat di bawah sumpah sehingga sama kuatnya dengan kesaksian korban saat persidangan. (Joni Pandiangan)