Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memastikan tertangkapnya Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan mengganggu jalannya pemerintahan di kabupaten tersebut.
“Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” kata Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Senin, 7 Oktober 2019.
Bahtiar mengatakan, kementeriannya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Utara tersebut. Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. “Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto,” ujarnya.
Bahtiar juga menjelaskan bahwa Wakil Bupati Lampung Utara akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH), menggantikan posisi Agung. Hal itu sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
OTT terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober 2019. KPK menyatakan operasi ini terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dari proses OTT mencapai Rp 728 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sumber:Tempo.co
“Penyelenggaraan pemerintahan di Lampung Utara dipastikan tetap berjalan,” kata Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam siaran tertulisnya, Senin, 7 Oktober 2019.
Bahtiar mengatakan, kementeriannya menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Utara tersebut. Kemendagri sudah menerima informasi terkait OTT KPK terhadap sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Lampung Utara. “Informasinya sudah masuk kepada kami termasuk kiriman video dan foto,” ujarnya.
Bahtiar juga menjelaskan bahwa Wakil Bupati Lampung Utara akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah (KDH), menggantikan posisi Agung. Hal itu sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
OTT terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober 2019. KPK menyatakan operasi ini terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Hingga saat ini, total uang yang disita KPK dari proses OTT mencapai Rp 728 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sumber:Tempo.co