Elitnews.com, Batam - Dua orang pelaku penyeludupan Penyu harus dilakukan sidang diluar dari jadwal agenda sidang yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Batam, Kamis (03/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung mengatakan benar bahwa Kasim dan Neli dijadwalkan sidang hari Selasa (08/10/2019).
"Dengan alasan tertentu Kejaksaan Negeri Kota Batam harus mengundang kedua terdakwa untuk sidang,"ujar Rumondang.
Rumondang menjelaskan bahwa pemanggilan sidang terhadap kedua terdakwa penyeludupan Penyu dikarenakan saksi yang tidak bisa menghadiri persidangan pada tanggal 08/10/2019.
"Saksi dari Polairud utamanya dari Baladewa harus Dinas dan mereka akan berlayar keluar dari Batam," tambah Rumondang.
Rumondang memaparkan bahwa jangan karena saksi nantinya tidak bisa hadir membuat perkara penyeludupan Penyu habis masa tahanannya. "Nanti saya sebagai JPU disalahkan lagi," tutup Rumondang. (Joni Pandiangan)
Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung mengatakan benar bahwa Kasim dan Neli dijadwalkan sidang hari Selasa (08/10/2019).
"Dengan alasan tertentu Kejaksaan Negeri Kota Batam harus mengundang kedua terdakwa untuk sidang,"ujar Rumondang.
Rumondang menjelaskan bahwa pemanggilan sidang terhadap kedua terdakwa penyeludupan Penyu dikarenakan saksi yang tidak bisa menghadiri persidangan pada tanggal 08/10/2019.
"Saksi dari Polairud utamanya dari Baladewa harus Dinas dan mereka akan berlayar keluar dari Batam," tambah Rumondang.
Rumondang memaparkan bahwa jangan karena saksi nantinya tidak bisa hadir membuat perkara penyeludupan Penyu habis masa tahanannya. "Nanti saya sebagai JPU disalahkan lagi," tutup Rumondang. (Joni Pandiangan)