Jakarta - Tiga dari 13 tersangka kasus penganiayaan relawan Jokowi Ninoy Karundeng adalah perempuan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tiga perempuan itu dijerat dengan UU ITE atas dugaan menyebarkan atau mengajak terkait penganiayaan tersebut.
"Ada perempuan, jadi dari 13 tersangka, 3 orang perempuan," ujar Argo saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.
Namun, Argo tidak menjelaskan identitas 3 tersangka perempuan tersebut.
Pada saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan itu adalah Sekretaris PA 212 Bernard Jabar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo mengatakan 12 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat saat demo 30 September hingga 1 Oktober lalu. Polisi kini tengah memeriksa rekaman CCTV di Masjid Al Falah untuk mengetahui kasus penyekapan relawan Jokowi itu.
Sumber:Tempo.co
"Ada perempuan, jadi dari 13 tersangka, 3 orang perempuan," ujar Argo saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 8 Oktober 2019.
Namun, Argo tidak menjelaskan identitas 3 tersangka perempuan tersebut.
Pada saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penganiayaan itu adalah Sekretaris PA 212 Bernard Jabar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Argo mengatakan 12 tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan satu tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat saat demo 30 September hingga 1 Oktober lalu. Polisi kini tengah memeriksa rekaman CCTV di Masjid Al Falah untuk mengetahui kasus penyekapan relawan Jokowi itu.
Sumber:Tempo.co