Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Tahir Ferdian, Saksi Ahli: Penjualan Aset Tanpa RUPS Digolongkan PMH

Rabu, 30 Oktober 2019 | 01:11 WIB Last Updated 2019-10-29T19:09:08Z
elitnews.com, Batam - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian pada PT. Taindo Citratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin (28/10/2019).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Nuramanu dan dua hakim anggota Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren dan dihadiri seorang JPU yang berasal dari Kejati Provinsi Kepri Sukamto dan didampingi oleh JPU Kejari Batam Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring.



JPU menghadirkan saksi ahli Perseroan Dr Elisatris Gultom yang berasal dari Universitas Pajajaran Bandung dan saksi ahli pidanaDR Syarifuddin Pettanase dari Fakuktas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

Elisatris mengatakan secara aturan Perseroan tugas komisaris yaitu melakukan pengawasan, tidak ada hak untuk melakukan pengalihan aset yang ada.

"Dalam satu sisi tugas komisaris bisa menjalankan tugas direksi dalam skala tertentu saja seperti memimpin rapat, masalah kepengurusan tetapi untuk mengalihkan atau juga menjual aset harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)," terang Elisatris dihadapan majelis hakim.

Elisatris menambahkan jika penjualan atau pengalihan aset tanpa melalui RUPS maka tidak sah sekalipun Komisaris memiliki saham di perusahaan tersebut.

"Perlu diketahui komisaris bisa menggantikan kedudukan direksi dalam keadaan tertentu yaitu ketika direksi berhalangan atau juga direksi melakukan gugatan terhadap perusahaan. Namun jika permasalahan tersebut sudah selesai jabatan direksi harus dikembalikan kepada orang yang bersangkutan sebelum permasalahan tersebut timbul," ungkap Elisatris.

Dalam kesempatan yang sama  DR Syarifuddin menyampaikan bahwa tidak menjadi masalah apabila aset perusahaan dipindah untuk perbaikan.

"Tetapi jika salah satu pemegang saham melakukan pemindahan aset untuk dimiliki sendiri maka sudah pasti melanggar hukum," kata Syarifuddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Kota Batam.

Seperti yang diketahui bahwa terdakwa Tahir Ferdian merupakan komisaris di PT. Taindo Citratama yang bergerak dalam bidang daur ulang plastik. Tahir Ferdian diketahui bahwa memiliki saham lima puluh persen dan Direktur Utama Ludijanto Taslim memiliki lima puluh persen saham PT. Taindo Citratama.

Diketahui dalam sidang pemeriksaan saksi (24/10/2019) Andreas menerangkan terdakwa Tahir Ferdian menjual aset kepada Wiliam tanpa diadakan RUPS. (JP)
×
Berita Terbaru Update