Elitnews.com, Batam - Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (Yaski) menggelar
Sosialisasi pemaparan Perdirjen Pajak terkait sumbangan sosial keagamaan sebagai penerima sah yang dapat dikurangkan pajak penghasilan oleh Direktur DJP RI, di Ibis Style Hotel, Selasa (8/10/2019).
Dirjen pajak II Yunirwansyah mengatakan bahwa, Kegiatan ini bentuk sosialisasi salah satu fungsi dari Dirjen Pajak, selain fungsi pengawasan pelayanan ada penyuluhan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan dan sosialisasi kepada stakeholder. Ketepatan sekarang stakeholder kita kali ini adalah Yaski," ucapnya.
Menurut Yunirwansyah bahwa keberadaan Yaski dibawah Dirjen Pajak memberikan sumbangan keagamaan yang diberikan kepada lembaga yang disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak boleh diakui sebagai biaya.
"Semoga dengan sosialisasi ini para pemangku dilapangan bisa memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan bisa ditanyakan langsung sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaannya," tutup Yunirwansyah.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Yaski Kepri Ronald Raja Siregar menyatakan bahwa, program CSR ini selalu kita gunakan untuk program jangka pendek maupun jangka panjang untuk masyarakat dan perusahaan yang ada di Kepri.
"Dana CSR didapatkan dari perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Kepri. Pastinya akan disalurkan untuk masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut. Jika ada kelebihan kita alihkan ke masyarakat lainnya yang membutuhkan," ucap Ronald.
Ronald mencontohkan dana CSR digunakan untuk pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang berguna bagi masyarakat yang ada di Kepri.
"Perlu diketahui bahwa CSR merupakan suatu keharusan menurut UU untuk disalurkan kepada masyarakat sekitar. Sekarang Yaski sebagai partner yang ditunjuk untuk perpanjangan tangan mereka untuk bisa mengawasi sumber dana yang akan disalurkan ke masyarakat nantinya," tutupnya. (Joni Pandiangan )
Sosialisasi pemaparan Perdirjen Pajak terkait sumbangan sosial keagamaan sebagai penerima sah yang dapat dikurangkan pajak penghasilan oleh Direktur DJP RI, di Ibis Style Hotel, Selasa (8/10/2019).
Dirjen pajak II Yunirwansyah mengatakan bahwa, Kegiatan ini bentuk sosialisasi salah satu fungsi dari Dirjen Pajak, selain fungsi pengawasan pelayanan ada penyuluhan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk penyuluhan dan sosialisasi kepada stakeholder. Ketepatan sekarang stakeholder kita kali ini adalah Yaski," ucapnya.
Menurut Yunirwansyah bahwa keberadaan Yaski dibawah Dirjen Pajak memberikan sumbangan keagamaan yang diberikan kepada lembaga yang disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak boleh diakui sebagai biaya.
"Semoga dengan sosialisasi ini para pemangku dilapangan bisa memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan bisa ditanyakan langsung sehingga tidak ada lagi keraguan dalam pelaksanaannya," tutup Yunirwansyah.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Yaski Kepri Ronald Raja Siregar menyatakan bahwa, program CSR ini selalu kita gunakan untuk program jangka pendek maupun jangka panjang untuk masyarakat dan perusahaan yang ada di Kepri.
"Dana CSR didapatkan dari perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Kepri. Pastinya akan disalurkan untuk masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut. Jika ada kelebihan kita alihkan ke masyarakat lainnya yang membutuhkan," ucap Ronald.
Ronald mencontohkan dana CSR digunakan untuk pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang berguna bagi masyarakat yang ada di Kepri.
"Perlu diketahui bahwa CSR merupakan suatu keharusan menurut UU untuk disalurkan kepada masyarakat sekitar. Sekarang Yaski sebagai partner yang ditunjuk untuk perpanjangan tangan mereka untuk bisa mengawasi sumber dana yang akan disalurkan ke masyarakat nantinya," tutupnya. (Joni Pandiangan )