Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ekonom Sebut Buruh Terancam PHK Akibat Kenaikan Cukai Rokok

Senin, 04 November 2019 | 17:11 WIB Last Updated 2019-11-04T10:11:42Z


ElitNews.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Kepala Kajian Makro LPEM UI Febrio Kacaribu mengatakan pemberlakuan kenaikan cukai rokok awal tahun depan diprediksi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Menurutnya, ini merupakan efek berantai dari meningkatkan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengusaha.

"Ini yang harus dipikirkan. Harga yang naik bisa membuat biaya produksi naik karena sebagian ditanggung pengusaha juga, kalau pun cukai akan membebani dari pengurangan penjualan, dan nanti ada pengurangan tenaga kerja," kata dia di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah akan menaikkan cukai rokok pada tahun depan, dengan rata-rata kenaikan mencapai 21,56 persen. Selain itu kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.

Febrio mengatakan, bahwa penerimaan negara dari pita cukai rokok tidak terlalu besar dan terbatas jumlahnya. Jadi sebenarnya yang harus dipikirkan adalah tentang masa depan para buruh industri olahan tembakau tersebut.

"Cuma harus dipikirkan tenaga kerja kurang berapa kalau cukainya dinaikan, nah ini elastisitas yang harus dipikirkan lebih matang," ucapnya.

Kenaikan cukai ini, ujarnya, juga tidak akan berdampak signifikan kepada tingkat pertumbuhan inflasi Indonesia. Sebabnya cukai rokok bukan salah satu indikator yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

"Dampak cukai rokok tidak besar karena inflasi kita rendah, dan bukan masalah indikator ekonomi tapi kepada kesehatan," ungkap dia.

Febrio menjelaskan, bahwa kenaikan cukai rokok ini, akan terasa dampaknya bagi perekonomian Indonesia pada jangka menengah, sekitar 3-5 tahun ke depan. Sebabnya kebijakan ini berpengaruh kepada pengeluaran biaya kesehatan yang ditanggung oleh negara seperti asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kalau misalnya perokok usia dini tidak dikurangi maka dampaknya ke biaya kesehatan ketika anak itu besar. Jadi ini kebijakan jangka menengah khususnya perokok usia dini, jika tidak diberlakukan maka dampaknya biaya BPJS kesehatan membengkak," tuturnya.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update