ElitNews.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triyadi mengatakan akan menunda pelelangan aset First Travel. Dia mengklaim lelang ditunda karena masih ada proses hukum lanjutan terkait putusan inkrah Mahkamah Agung yang menyebut aset First Travel menjadi sitaan negara.
"Terkait barang buktinya sebenarnya kemarin itu sedikit terpotong apa yang saya jelaskan. Ada bahasa saya menyampaikan pada saat itu terhadap barang bukti yang masih dalam proses gugatan kita akan mem-pending eksekusi tersebut," kata Yudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 18 November 2019.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan pihak kejaksaan masih berupaya menempuh jalur hukum agar aset itu dikembalikan ke korban sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum.
"Ya sesuai dengan tuntutan kami. Harapan kami sesuai dengan isi tuntutan. Kami berharap terhadap putusan itu, bahwa terhadap barang bukti dikembalikan kepada jemaah First Travel melalui paguyuban untuk dibagikan secara merata dan profesional itu tuntutan kami," ujar Yudi.
Pernyataan Yudi disampaikannya sesaat setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menegur pernyataan Yudi yang akan melelang aset First Travel. Burhanuddin menyampaikannya usai pelantikan Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung, Senin pagi ini.
"Bukan melelang. Ini akan kami pelajari dan kalau (Kejari Depok) salah kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabkan," kata Burhanuddin.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.
Sumber:Tempo.co