Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OC Kaligis Gugat Kasus Lawas Novel Baswedan

Kamis, 07 November 2019 | 18:08 WIB Last Updated 2019-11-07T11:08:00Z
ElitNews.com, Jakarta - Terpidana kasus suap hakim, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang dulu berprofesi sebagai pengacara itu meminta kasus lawas yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dibuka kembali.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," seperti dikutip dari petitum OC Kaligis dikutip dari situs PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2019.

Gugatan ini didaftarkan oleh OC Kaligis pada Rabu, 6 November 2019. Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

Adapun isi putusan praperadilan itu menyatakan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel Baswedan dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tidak sah. Hakim tunggal Suparman memerintahkan agar kasus itu dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016. Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.

Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan. Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat oleh OC Kaligis.

Tim advokasi Novel dalam kasus penyiraman air keras, Haris Azhar menganggap gugatan ini hanya memanfaatkan kondisi pelemahan KPK setelah revisi Undang-Undang. Menurut dia, kasus penganiayaan Novel jelas kriminalisasi. "Apanya yang mau dibuktikan? Semuanya sudah jelas (kriminalisasi)," kata dia.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update