ElitNews.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda untuk ketiga kalinya sidang perkara narkoba dengan terdakwa musisi pop Zulkifli alias Zul Zivilia pada Senin, 4 November 2019. Sidang ditunda lantaran Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta belum siap terhadap berkas tuntutannya.
"Kami kasih kesempatan karena recordnya sudah berubah. Sidang ditunda pekan depan," kata Hakim Ketua Tiares Sirait di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Tiares meminta jaksa untuk segera menyelesaikan berkas tuntutan. Sebab, tuntutan tidak bisa dilakukan sebelum turun berkasnya dari Kejati Jakarta. Dalam sidang tersebut ada sembilan terdakwa termasuk Zul Zivilia. "Rencananya enggak ada putusan tanpa tuntutan. Tolonglah, jaksa."
Vokalis grup Zivilia itu ditangkap pada 1 Maret 2019 lalu di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba.
Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.
Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.
Selain menjadi pengedar, Zul Zivilia juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dalam penangkapan itu. Polisi menjerat Zul dengan tiga pasal, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia dan delapan tersangka lainnya ini terancam hukuman mati sebagai tersangka sub bandar narkoba yang mengedarkannya ke sejumlah daerah di Indonesia.
Sumber:Tempo.co