Elitnews.com, Batam - Terdakwa penjualan aset PT. Taindo Citratama, Tahir Ferdian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring selama dua tahun enam bulan penjara, Kamis (14/11/2019).
Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Rosmarlina Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Tahir Ferdian terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
"Tidak ada alasan pembenar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa, semua unsur dapat terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat tuntutan dihadapan persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam, Dwi Nuramanu dan didampingi oleh hakim anggota Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren serta didampingi kuasa hukum terdakwa Abdul Kodir Batubara.
Menurut Rosmarlina bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terdakwa membuat surat kuasa kepada saksi William yang ditandatangani pada tanggal 15 April 2016. Selanjutnya berdasarkan surat kuasa tersebut William berhak menawarkan tanah dan bangunan kepada siapa saja yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
"Terdakwa Tahir Ferdian membuat surat kuasa kepada saksi William untuk menjual aset-aset PT. Taindo Citratama tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dilanjutkan terdakwa menerima uang tanda jadi dan membuat bukti uang tanda jadi tersebut," papar Rosmarlina.
Rosmarlina melanjutkan terdakwa Tahir Ferdian menyerahkan fotokopi dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut.
"Dalam surat kuasa tersebut, terdakwa selaku pemberi kuasa tidak akan menjual tanah dan bangunan kepada siapa saja jika tidak mendapatkan persetujuan langsung dari penerima kuasa," jelas Rosmarlina.
Rosmarlina mengatakan perlu diketahui dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 102 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas, jika seseorang mengalihkan kekayaan Persero lebih daripada lima puluh persen diwajibkan mendapatkan persetujuan dari RUPS.
"Berdasarkan hal tersebut maka perbuatan terdakwa selaku komisaris PT. Taindo Citratama dapat diartikan perbuatan melanggar hukum dan dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum tanpa mengesampingkan unsur hukum pidana, jika hal tersebut dapat dikaitkan dengan pasal 155 nomor 40 tahun 2007," ungkap Rosmarlina.
Selanjutnya Rosmarlina menyimpulkan dalam tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa Tahir Ferdian telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Rosmarlina menyakini bahwa Tahir Ferdian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tahir Ferdian selama dua tahun enam bulan penjara dan dipotong masa tahanan," tutup Rosmarlina.
Usai JPU membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Batam meminta tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Abdul Kodir Batubara menyebutkan bahwa dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (21/11/2019) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (JP)
Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Rosmarlina Sembiring mengatakan bahwa terdakwa Tahir Ferdian terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP.
"Tidak ada alasan pembenar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa, semua unsur dapat terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Rosmarlina Sembiring saat membacakan surat tuntutan dihadapan persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam, Dwi Nuramanu dan didampingi oleh hakim anggota Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren serta didampingi kuasa hukum terdakwa Abdul Kodir Batubara.
Menurut Rosmarlina bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan terdakwa membuat surat kuasa kepada saksi William yang ditandatangani pada tanggal 15 April 2016. Selanjutnya berdasarkan surat kuasa tersebut William berhak menawarkan tanah dan bangunan kepada siapa saja yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
"Terdakwa Tahir Ferdian membuat surat kuasa kepada saksi William untuk menjual aset-aset PT. Taindo Citratama tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Dilanjutkan terdakwa menerima uang tanda jadi dan membuat bukti uang tanda jadi tersebut," papar Rosmarlina.
Rosmarlina melanjutkan terdakwa Tahir Ferdian menyerahkan fotokopi dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut.
"Dalam surat kuasa tersebut, terdakwa selaku pemberi kuasa tidak akan menjual tanah dan bangunan kepada siapa saja jika tidak mendapatkan persetujuan langsung dari penerima kuasa," jelas Rosmarlina.
Rosmarlina mengatakan perlu diketahui dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 102 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas, jika seseorang mengalihkan kekayaan Persero lebih daripada lima puluh persen diwajibkan mendapatkan persetujuan dari RUPS.
"Berdasarkan hal tersebut maka perbuatan terdakwa selaku komisaris PT. Taindo Citratama dapat diartikan perbuatan melanggar hukum dan dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum tanpa mengesampingkan unsur hukum pidana, jika hal tersebut dapat dikaitkan dengan pasal 155 nomor 40 tahun 2007," ungkap Rosmarlina.
Selanjutnya Rosmarlina menyimpulkan dalam tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa Tahir Ferdian telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Rosmarlina menyakini bahwa Tahir Ferdian terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan pasal 372.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tahir Ferdian selama dua tahun enam bulan penjara dan dipotong masa tahanan," tutup Rosmarlina.
Usai JPU membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Batam meminta tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut.
Melalui kuasa hukum terdakwa, Abdul Kodir Batubara menyebutkan bahwa dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (21/11/2019) dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (JP)