Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgasus Bakamla RI Tangkap Dua Kapal Perdagangan BBM Ilegal

Rabu, 11 Desember 2019 | 19:49 WIB Last Updated 2019-12-11T12:49:31Z
Elitnews.com, Batam - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dengan kapal patroli Catamaran 503 berhasil mengamankan dua kapal yang diduga terlibat aktifitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) illegal di Perairan Tanjung Sauh pada hari Sabtu (07/12/2019).

Kepala unit penindakan hukum Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Parimin Warsito mengatakan bahwa telah menangkap dua kapal yang terlibat transaksi penjualan BBM secara ilegal.

"Dua kapal tersebut diantaranya tug boat BSP III dan kapal kayu KM Anugerah Brothers," kata Warsito saat ditemui di Dermaga Polairud Polda Kepri, Rabu (11/12/2019).

Warsito menceritakan kejadian saat penangkapan bahwa Tug Boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM Anugerah Brothers tanpa dilengkapi dokumen niaga.

"Karena perbuatan tersebut mereka dijerat Pasal 374 jo 406 KUHP atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas Warsito.

Warsito menyebutkan ada dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya merupakan nahkoda kapal tersebut. "Kalau mau mengetahui nama atau inisial tersangka silahkan langsung ke penyidik saja," jawab Warsito.

Warsito menambahkan bahwa dari tindak pidana penjualan BBM secara ilegal telah mengamankan barang bukti solar sebanyak 8000 liter dan dua unit kapal.

"Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku akan diserahkan oleh Bakamla RI langsung ke pihak Polairud Polda Kepri," tambah Warsito.

Warsito juga menyebutkan nama perusahaan yang menjadi pemilik kapal yang melakukan transaksi penjualan BBM secara ilegal. (JP)
×
Berita Terbaru Update