Elitnews.com, Batam - Kuasa Hukum terdakwa penipuan dan penggelapan teman sendiri, Zudy Fardy angkat bicara. Zudy Fardy mengatakan kesaksian yang disampaikan oleh para saksi korban di persidangan tidak sesuai dengan fakta peristiwa, Kamis (23/01/2020).
Zudy menyampaikan bahwa bisnis keduanya bermula dari kegiatan arisan dan semuanya sudah saling percaya.
Zudy menyebutkan bahwa hubungan bisnis antara kliennya sebagai terdakwa Minarti Santi Sanadi dengan saksi korban Marzalia Rosalita Putri sudah sangat lama.
"Hubungan bisnis keduanya sudah bertahun-tahun dan saksi korban sudah menikmati banyak keuntungan dari bisnis yang dilakukan oleh kliennya sebagai terdakwa," kata Zudy saat ditemui usai persidangan.
Zudy meyakini bahwa keuntungan yang macet menjadi alasan utama saksi korban menjerat kliennya.
"Untuk sidang berikut akan menyampaikan bukti-bukti yang menjelaskan hubungan bisnis antara kliennya dan saksi korban," sebut Zudy.
Zudy menerangkan harus dilakukan audit untuk mengetahui alur keuangan. "Jika audit sudah dilakukan maka pasti kliennya tidak dituduh sebagai pelaku kriminal sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan," tutup Zudy. (JP)