Elitnews.com, Batam - Bukan waktunya untuk bersidang 11 terdakwa penyeludup bahan bakar minyak (BBM) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap, Selasa (21/01/2020).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan negeri kota Batam bahwa terdakwa Jupen Sius beserta sepuluh orang rekannya seharusnya sidang pada hari Kamis (23/01/2020) bukan hari ini.
Ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Marta Napitupulu mengatakan bahwa para terdakwa penyeludup BBM dijadwalkan sidang bukan hari ini.
"Seingat saya jadwal sidang yang telah diagendakan bersama itu hari Kamis. Artinya dua hari lagi," sebut Marta saat persidangan.
Marta sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Pak apa benar hari ini sidang? Apa Bapak tidak salah," tanya Marta.
Walaupun Majelis hakim merasa ragu dengan agenda sidang terdakwa Jupen Sius dan sepuluh orang rekannya tetap saja sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saat dikonfirmasi JPU Muhammad Rizki Harahap mengatakan bahwa hari ini jadwal sidang para terdakwa 11 orang penyeludup BBM.
"Sebenarnya pengadilan negeri kota Batam yang salah," sebut Rizki saat dikonfirmasi usai persidangan.
Rizki menyebutkan bahwa petugas pengadilan yang membuat jadwal di website pengadilan negeri kota Batam yang salah menulis jadwal.
"Pegawai pengadilan atas nama Tiara yang salah, asal tulis pula di sipp.pn-batam.go.id jadwal sidang hari Kamis (23/01/2020). Sebenarnya jadwal sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas perkara Jupen Sius cs adalah hari ini," tegas Rizki.
Rizki menambahkan ada dua perkara yang hari ini jadwal sidangnya tetap di website pengadilan dituliskan hari Kamis (23/01/2020).
"Saya lupa perkara apa itu dan siapa terdakwanya yang salah penulisan jadwal sidangnya," tutup Rizki. (JP)