Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jumaga Nadeak: ATB Wajib Bayar Pajak Air Permukaan 45 Miliyar Rupiah Walaupun Kontrak Diputus BP Batam

Senin, 27 Januari 2020 | 16:03 WIB Last Updated 2020-01-27T09:03:19Z

Elitnews.com, Batam - Segera berakhirnya kontrak Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam tentang pengelolaan air baku di kota Batam maka tidak bisa dijadikan alasan untuk melepaskan tanggungjawab untuk membayar pajak air permukaan sebesar Rp. 45 miliyar.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi ATB membayar pajak air permukaan kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Pajak air permukaan sebesar Rp. 45 miliyar harus dibayarkan oleh ATB. Tidak ada alasan karena kontraknya diputus maka tidak menjalankan tanggung jawab," kata Jumaga Nadeak kepada elitnews.com saat di kediaman Asmin Patros, Sabtu (25/01/2020).

Menurut pengakuan Jumaga bahwa pajak air permukaan yang belum dibayarkan ATB ke pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Jumlah Rp. 45 miliyar berasal dari BPK bukan pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri yang menentukan," sebut Jumaga yang didampingi ketua DPD PDI-Perjuangan Kepri Soerya Respationo.

Saat ditanyakan apakah ATB dapat digolongkan penggelapan Pajak. Jumaga menolak keras wacana penggelapan pajak oleh ATB.

"Tidak, tidak demikian," jawab Jumaga yang enggan berkomentar banyak terkait dugaan penggelapan pajak air permukaan oleh ATB.

Jumaga juga menyampaikan bahwa untuk menyambung atau memutus kontrak pengelolaan air baku di Kota Batam itu merupakan kewenangan khusus pimpinan BP Batam yaitu Muhammad Rudi.

"Kalau diputus kontrak ATB oleh BP Batam, perlu diketahui apa alasan pemutusannya," sebut Jumaga.

Jumaga menyebutkan sejauh ini Rudi hanya menyampaikan tidak diperpanjang kontraknya ATB oleh BP Batam. Jangan semua dibuat menggantung dengan bahasa kontrak ATB tidak diperpanjang atau diputus oleh BP Batam.

"Jika diperpanjang kontraknya ATB juga harus dijelaskan supaya publik mengetahuinya dengan pasti," tutup Jumaga. (JP)
×
Berita Terbaru Update