Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI: Kami Tak Berencana Tetapkan Fatwa Haram Netflix

Jumat, 24 Januari 2020 | 19:28 WIB Last Updated 2020-01-24T12:28:47Z


ElitNews.com, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanudin AF mengatakan belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. "Kami juga tidak ada rencana untuk membahas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2020.

Pernyataan Hasanudin itu disampaikan untuk menyanggah ramainya pemberitaan yang menyebutkan MUI akan menetapkan fatwa haram Netflix. "Jadi itu adalah tidak benar," ujarnya.

Ia mengatakan fatwa sejatinya ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.

Yang terpenting, Hasanudin mengingatkan bahwa setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, ata memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun agama.

"Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat," tutur dia.


Sebelumnya, MUI dikabarkan sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix. Cap haram itu akan disematkan ke Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif dalam platform tersebut.

Hasanuddin kala itu mengatakan, media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.

“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu 22 Januari 2020.

Namun, Hasanuddin menjelaskan hingga saat ini, MUI belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku sex menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri, sehingga MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat saja.

“Jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” katanya.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update