Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tergoda Dengan Keuntungan Fantastis, Ratusan Juta Rupiah Raib Ditipu Teman

Kamis, 23 Januari 2020 | 21:58 WIB Last Updated 2020-01-23T14:58:03Z


Elitnews.com, Batam - Tergoda dengan investasi yang mendapatkan keuntungan hingga 25 persen membuat pertemanan antara Marzalia Rosalita Putri dengan Minarti Santi Sanadi menjadi renggang.

Marzalia Rosalita Putri merasa ditipu oleh Minarti Santi Sanadi karena karena tidak mendapatkan keuntungan seperti yang telah disepakati.

Marzalia mengatakan bahwa dirinya sangat mengenal terdakwa sudah sejak lama. Kita juga pernah melakukan kegiatan arisan bersama.

"Arisan berjalan lancar tanpa ada masalah. Selanjutnya terdakwa menawarkan suatu investasi yang menjanjikan sangat besar keuntungannya," kata Marzalia.

Marzalia menceritakan terdakwa menawarkan suatu proyek resort di Sorong Provinsi Papua yang sangat menjanjikan keuntungan.

"Dalam proyek tersebut terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp. 300.000.000. Namun saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp. 275.000.000 dan saya serahkan kepada terdakwa secara bertahap," ucap Marzalia.

Marzalia menerangkan bahwa penyetoran uang tahap pertama sebesar Rp. 207.000.000 pada tanggal 03 Oktober 2018 melalui transfer dari ATM BNI langsung ke rekening milik terdakwa yang ada di BNI.

Selanjutnya tahap dua (31/10/2018) kembali menyetorkan sebesar Rp. 38.000.000 melalui transfer ATM Mandiri atas nama terdakwa.

Untuk tahap ketiga (20/12/2018) kembali menyetorkan uang sebesar Rp. 30.000.000 melalui transfer ATM Mandiri.

Marzalia melanjutkan bahwa bukan sampai disitu saja terdakwa kembali menawarkan investasi sebesar Rp. 150.000.000 untuk membantu proyek di Batam yang diketahui milik Febry.

"Pada saat itu hanya punya uang sebesar Rp. 30.000.000. Iya sudah tidak apa-apa, itu aja dulu setorkan," cerita Marzalia mengulang perkataan terdakwa saat persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Christo Sitorus, didampingi hakim anggota Marta Napitupulu, Reni Pitua Ambarita dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Immanuel Baeha, Kamis (23/01/2020).

Marzalia sempat menaruh curiga terhadap proyek yang ditawarkan terdakwa lalu kami lakukan konfirmasi terhadap pemilik proyek Febry. "Ternyata Febry membenarkan bahwa uang yang dipinjam terdakwa untuk dirinya," papar Marzalia.

Marzalia menegaskan bahwa usai mendapatkan konfirmasi dari Febry maka dirinya begitu yakin bahwa investasi tersebut bukan fiktif. Febri membenarkan uang yang dipinjam oleh terdakwa ternyata untuk kepentingan Febri.

" Oleh sebab itu saya langsung menyetorkan uang tersebut langsung melalui transfer ke rekening BCA milik suami terdakwa Fachri Sukma Kurniadi," tegas Marzalia.

Marzalia menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Desember 2018 terdakwa datang ke rumah untuk menjemput uang sebagai tambahan modal investasi proyek sebesar Rp. 95.000.000.

Marzalia kecewa atas impiannya ingin meraih keuntungan dalam investasi di Sorong Papua tidak kunjung tiba. "Terdakwa berjanji bahwa Januari 2019 semua keuntungan investasi akan dikirimkan tetapi itu semua adalah bohong," sebut Marzalia.

Marzalia menilai semuanya adalah kebohongan menjadi stimulus untuk dirinya melaporkan terdakwa.

Hal senada disampaikan suami korban Rional Putra bahwa atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 400.000.000. "Awalnya terdakwa dan istri adalah teman dekat dan bahkan anak terdakwa juga diberikan air susu ibu (asi) oleh istri," ucap Rional.

Rional melanjutkan setelah terdakwa dilaporkan Febry kembali kami hubungi tetap dia sebutkan bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa. "Febry buat surat pernyataan bahwa dirinya tidak ada mendapatkan aliran dana tersebut," terang Rional.

Dalam kesempatan yang sama bahwa Minarti Santi Sanadi membenarkan semua kesaksian yang disampaikan oleh Rional Putra, dan Marzalia Rosalita Putri.

"Semua kesaksian mereka benar yang Mulia," kata Minarti.

Minarti mengatakan bahwa ada uang korban sudah saya pulangkan sebesar Rp. 28.000.000 dengan cara transfer langsung ke rekening korban.

"Tahap pertama saya transfer ke rekening Minarti sebesar Rp. 8.000.000 dan tahap dua sebesar Rp. 20.000.000. Jadi yang mampu saya pulangkan masih Rp. 28.000.000," ujar Marzalia. (JP)
×
Berita Terbaru Update