Batam - Pasca diusirnya DPMPTSP kota Batam saat rapat dengar pendapat (RDP) tentang perizinan Pollux Habibie terkesan menjadi awal mula para anggota DPRD Kota Batam tidak disambut dengan baik.
Kedatangan anggota DPRD Kota Batam bertujuan untuk inspeksi mendadak (sidak) ke DPMPTSP Kota Batam tetapi tidak satupun pejabat teras DPMPTSP Kota Batam yang berada di kantor, Jumat (14/02/2020).
Menghilangnya pejabat teras DPMPTSP Kota Batam membuat ketua komisi 1 DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto kesal dan menganggap hal tersebut merupakan pelecehan terhadap lembaga pemerintah kota Batam dalam hal ini DPRD Kota Batam.
"Tadi kami komisi 1 DPRD Kota Batam sidak ke DPMPTSP Kota Batam tetapi tidak ada satupun pejabat yang kompeten di kantor. Hal ini kami sebagai anggota DPRD Kota Batam merasa dilecehkan," kata Budi saat ditemui di komisi 1 DPRD kota Batam.
Budi menyebutkan bahwa tadi saat RDP sebelum diusir sudah dipesankan untuk siapkan seluruh berkas yang berhubungan dengan seluruh perizinan Pollux Habibie tetapi malah seluruh pejabat DPMPTSP Kota Batam menghilangkan.
"Patut dicurigai DPMPTSP Kota Batam terkait perizinan Pollux Habibie sebab mereka terkesan tidak berani menunjukkan segala berkas yang berhubungan dengan perizinan tersebut," ucap politisi PDI-Perjuangan.
Menurut perkataan Budi bahwa sejauh ini anggota komisi 1 DPRD kota Batam mencurigai banyak hal-hal yang disembunyikan oleh DPMPTSP Kota Batam terkait pemberian izin terhadap pendirian Pollux Habibie.
"DPMPTSP Kota Batam harus terbuka, jangan sampai nanti masyarakat menjadi korban dari berdirinya Pollux Habibie. Masih tembok Pollux Habibie yang roboh sudah merugikan masyarakat sekitarnya," sebut Budi.
Budi menambahkan bahwa jangan sampai kemudian hari akan terjadi musibah yang lebih besar lagi kepada masyarakat seputaran Pollux Habibie akibat kesalahan pemberian izin. (JP)