Elitnews.com, Batam - Gereja Katolik Santo Yoseph Tanjung Balai Karimun akhirnya masuk sebagai tergugat intervensi dalam perkara gugatan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja tersebut. Diketahui gugatan itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Masuknya pihak gereja Katolik Santo Yoseph Karimun sebagai salah satu pihak dalam perkara itu, setelah majelis hakim meminta persetujuan para pihak (penggugat) dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (5/2/2020).
Menurut penuturan Ketua majelis hakim PTUN Tanjungpinang Ali Anwar bahwa Gereja Katolik Santo Yoseph menjadi termohon memiliki kepentingan hukum jika objek gugatan atas surat yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Kabupaten dengan nomor surat 0386/ DPMPTSP/ IBM - 81/ 2019 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
"Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun akan mengalami kerugian, maka berdasarkan hal tersebut majelis hakim PTUN Tanjungpinang menetapkan untuk mengabulkan permintaan termohon menjadi tergugat intervensi dalam perkara nomor 33/G/2019/PTUN.TPI," ucap Ali Anwar saat memimpin persidangan.
Selanjutnya Ali Anwar menegaskan majelis hakim memutuskan dan menetapkan pihak Gereja Katolik Santo Yoseph menjadi tergugat 2 intervensi.
Usai ditetapkan oleh PTUN Tanjungpinang Kuasa Hukum Gereja Katolik Santo Yoseph Karimun, Elis mengatakan akan memberikan tanggapannya atas gugatan yang diajukan oleh Ketua aliansi peduli kabupaten Karimun Hasyim Tugiran.
"Tadi sudah ditetapkan sebagai tergugat 2 intervensi dan sudah menerima gugatan, selanjutnya dalam sidang pekan depan maka tugas selaku Kuasa hukum Gereja Katolik Santo Yoseph memberikan jawaban atas gugatan tersebut," tutup Erlis. (JP)