Elitnews.com, Batam - Terdakwa koordinator atau penanggung jawab Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Lobing Subandryo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam selama satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda sebesar lima puluh juta rupiah, Senin (03/02/2020).
Ketua Majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Taufik Nainggolan mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran turut serta menempatkan PMI untuk bekerja diluar negeri tanpa ada dokumen yang sah atau secara ilegal.
"Oleh sebab itu majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, yaitu selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar lima puluh juta rupiah. Apabila denda tidak dibayarkan maka terdakwa ditambah dengan hukuman subsider selama tiga bulan penjara" ucap Taufik saat persidangan.
Taufik menyampaikan adapun hal-hal yang memberatkan diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya saat persidangan," sebut Taufik.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam maka terdakwa Lobing Subandryo melalui kuasa hukumnya Abraham Rodo Gultom mengatakan bahwa kliennya sebagai terdakwa menerima semua putusan tersebut.
"Atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam maka terdakwa menerimanya," sebut Abraham.
Dalam kesempatan yang sama Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan mengatakan pikir-pikir dulu majelis hakim.
"Sebab bukan saya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini. Saya hanya jaksa pengganti saja, Yang Mulia," tutup Samuel. (JP)