Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadilan Negeri Kota Batam Butuh Microphone, Speaker dan Pendingin Ruangan

Kamis, 27 Februari 2020 | 12:14 WIB Last Updated 2020-02-27T05:14:27Z

Batam - Pengadilan Negeri Kota Batam kelas I A yang digolongkan zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) ternyata memiliki prasarana yang tidak memadai.

Kerap kali saat persidangan suara jaksa Penuntut Umum (JPU) suaranya tidak kedengaran saat membacakan surat dakwaan dan surat tuntutan.

Bahkan sering kali majelis hakim menanyakan kepada terdakwa berapa lama dituntut tetapi para terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim pengadilan negeri kota Batam terkait berapa lama tuntutan yang diberikan JPU.

Terlalu sering hakim kembali menegaskan berapa lama jaksa menuntut para terdakwa akibat tidak kedengaran.

Hal yang sama dalam membacakan putusan suara hakim kerap tidak terdengar oleh terdakwa, dan pengunjung sidang. Walaupun sidang terbuka untuk umum tetap saja suara hakim pengadilan negeri kota Batam tidak kedengaran dengan jelas.

Para terdakwa terlalu sering kebingungan berapa lama dijatuhkan vonis oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam. Pemandangan tersebut menjadi jamuan khusus bagi pengunjung sidang.

Bukan hanya kekurangan alat pengeras suara (microphone dan speaker) ruang pengadilan negeri kota Batam juga kerap kali udaranya panas dan pengap sebab tidak memiliki alat pendingin ruangan (AC) yang baik dan bagus.

Para pengunjung sidang dan para terdakwa yang berada dalam ruangan sidang kerap kali merasakan gerah yang tidak karuan dan pengap.

Fraktisi hukum Khairul Akbar mengatakan ruangan sidang pengadilan negeri kota Batam perlu alat pengeras suara (microphone dan speaker) sehingga percakapan atau pembahasan dalam persidangan dapat terdengar dengan baik oleh semua pihak termaksud pengunjung.

"Kalau persidangan terbuka untuk umum maka wajar semua pihak harus mendengarkan semua peristiwa dalam persidangan," kata Khairul, Rabu (26/02/2020).

Khairul menambahkan bahwa pengadilan negeri kota Batam juga perlu alat pendingin ruangan (AC) supaya udara dalam ruangan sidang pengadilan negeri kota Batam tetap segar dan suasana persidangan tidak membuat gerah semua pihak.

"Kalau pakai toga itu terasa kali panas ditambah lagi ruang persidangan dipenuhi pengunjung dan para tahanan," tambah Khairul.

Khairul mengharapkan supaya pengadilan memperhatikan semua keperluan dalam ruang sidang sehingga persidangan dapat berjalan baik dan lancar.

Khairul menegaskan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama memiliki alat pengeras suara yang baik dan pendinginan ruangan yang baik. Namun di pengadilan negeri kota Batam dua hal tersebut tidak dapat dirasakan. (JP)
×
Berita Terbaru Update