Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Investasi Bodong Dituntut Dua Tahun Enam Bulan Penjara

Jumat, 28 Februari 2020 | 03:22 WIB Last Updated 2020-02-27T20:22:20Z

Batam - Terdakwa investasi bodong Minarti Santi Sanadi dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung Manurung selama dua tahun enam bulan.

Rumondang Manurung mengatakan terdakwa Minarti Santi Sanadi terbukti bersalah melanggar pasal 378.

"Oleh karena itu menuntut terdakwa penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," sebut Rumondang dengan suara pelan saat persidangan di pengadilan negeri kota Batam yang dipimpin oleh majelis hakim pengadilan negeri kota Batam Christo Sitorus, Marta Napitupulu, Egi Novita dan dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Zudy Fardy, Kamis (27/02/2020).

Rumondang Manurung menambahkan agar terdakwa membayar biaya persidangan sebesar lima ribu rupiah.

Dalam persidangan yang super cepat Rumondang tidak membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan selama dua tahun enam bulan penjara.

Pada umumnya dalam sidang tuntutan JPU selalu menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga sampailah pada tuntutan dua tahun enam bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya Zudy Fardy akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

"Majelis hakim pengadilan negeri kota Batam, terdakwa akan mengajukan nota pledoi," ucap Zudy. (JP)
×
Berita Terbaru Update