Elitnews.com, Batam - Gugatan terhadap SK nomor 13 tahun 2019 DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 tentang terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) tidak berdasarkan tatib akhirnya kandas di tengah jalan.
Kandasnya gugatan tersebut usai Uba Ingan Sigalingging selaku penggugat prinsipal mencabut gugatan yang telah didaftarkannya (06/11/2019) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mengatakan bahwa telah melakukan pencabutan gugatan terhadap SK nomor 13 tahun 2019 DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 tentang terbentuknya AKD.
"Gugatan tersebut sudah saya cabut bung," jawab Uba Sigalingging saat ditanyakan terkait gugatan terhadap SK nomor 13 tahun 2019 DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024 tentang terbentuknya alat kelengkapan dewan yang menjadi sebuah kenangan.
Dalam kesempatan yang berbeda kuasa hukum penggugat Richard Rando Sidabutar mengatakan bahwa sudah dilakukan pencabutan gugatan.
"Kamis (30/01/2020) yang lalu sebagai Kuasa Hukum telah menyerahkan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan gugatan tersebut menjelang sidang selesai," kata Richard saat ditemui di pengadilan negeri kota Batam, Selasa (04/02/2020).
Menurut Richard pencabutan gugatan tersebut adalah inisiatif daripada kliennya selaku penggugat prinsipal.
"Alasan mencabut gugatan tersebut tidak saya ketahui. Kalau mau mengetahui alasan pencabutan gugatan tersebut silahkan tanyakan kepada Uba Ingan Sigalingging," ujar Richard.
Masih menurut Richard bahwa pencabutan gugatan tersebut diduga ada tekanan dari berbagai pihak terhadap Uba Ingan Sigalingging.
"Uba Ingan Sigalingging dalam tekanan hingga akhirnya memutuskan mencabut gugatan AKD yang sedang bergulir di PTUN Tanjungpinang," tutup Richard. (JP)