Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Tapanuli Utara

Rabu, 05 Februari 2020 | 15:12 WIB Last Updated 2020-02-05T08:12:25Z
Taput, elitnews.com - Hari ini hadiri acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Tapanuli Utara yang diselenggarakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara, di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara.

"Ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita memahami masalah TORA ini. Para Kepala Desa untuk mengajukan lahan yang memang sudah dikelola masyarakat, tapi jangan mengada ada. Batas batas wilayah juga agar ditetapkan dan diselesaikan dengan baik. Tanggal 25 Maret  ini sudah harus di meja saya agar segera ditindaklanjuti ke Gubernur. Koordinasi kita harus cepat, para camat dan kepala Desa harus gerak cepat. Tahun ini harus segera kita keluarkan yang menjadi hak milik rakyat."
Dalam kesempatan ini,  Djonner Sipahutar S.Hut, M.Si selaku Kepala Bidang Penatagunaan Hutan mewakili Kadis Kehutanan Propinsi Sumutb  menyampaikan sejarah kawasan hutan Propinsi Sumatera Utara mulai dari Hutan Register, TGHK, Paduserasi RTRWP, SK 44 Tahun 2005, SK 579 Tahun 2014 hingga SK 8088 Tahun 2018.

Berdasarkan SK 579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Propsu, Jo. SK. MenLHK nomor. 8088/MenLHK-PKTL/KUH/Pl.A.2/2918 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Prpopinsi Sumut luas Kawasan Hutan Kabupaten Tapanuli Utara adalah seluas 220.760,10 Ha dengan rincian Hutan Suaka alam seluas 2.018,90 ha, Hutan Lindung 123.275,15 ha, Hutan Produksi Tetap46.508,88 dan Hutan produksi terbatas seluas 48 957,18 hektar.

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam kawasan hutan ini mulai dari pemukiman dan lahan pertanian yang berada dalam kawasan hutan, keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial serta infrastruktur pemerintahan di dalam kawasan hutan, sertifikat di dalam kawasan hutan, klaim tanah warisan dan hak hak lama pada kawasan hutan hingga tanah Ulayat di dalam kawasan hutan.

Untuk itu dibentuk tim inver PTKH dengan SK Gubernur yang anggotanya termasuk Camat dan Kepala Desa se-Tapanuli Utara untuk melakukan tugas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan Verifikasi secara kolektif yang diajukan oleh Bupati, pendataan lapangan, melakukan analis dan merumuskan rekomendasi kepada Gubernur.

(red)
×
Berita Terbaru Update