Batam - Dipanas trik matahari, ribuan buruh yang tergabung aliansi buruh Batam bergerak yaitu FSPMI dan KSPSI, KSBSI berjuang 'Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja'. Para buruh meminta, supaya Wali Kota Batam dapat menyampaikan peryataan sikap untuk disampaikan ke pemerintah pusat, Senin (1/3-2020).
"Kami buruh meminta Wali Kota dan DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan," kata orator buruh didepan kantor Pemerintah Kota Batam.
Menurut mereka (buruh) Rancangan Undang-Undang (RUU Omnibus Law) ini adalah pesanan dari pengusaha-pengusaha nakal. Menghapus hak perempuan yaitu cuti haid dan cuti melahirkan.
"Tiga Undang-Undang dijadikan menjadi satu UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena itu kita buruh jangan sampai lemah, UU Omnibus Law ini disahkan oleh DPR RI," kata buruh.
Selain itu, Suprapto mengatakan, kalau Wali Kota Batam tidak mau membuat petisi (Peryataan sikap). Tahun pemilihan nanti, Wali Kota Batam, H. M. Rudi tidak usah dipilih lagi. Karena tidak mendukung atau mensejahterakan rakyatnya kaum buruh.
"Pemimpin yang tidak mau mendengarkan aspirasu rakyatnya, buang aja ke laut," ujar Suprapto saat berorasi.
Lanjutnya, pemerintah Kota Batam harus bersikap tegas, memberikan perlindungan bagi kaum buruh. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hak-hak jaminan sosial buruh telah dikebiri oleh pemerintah pusat.
"Kami buruh Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.
Kemudian, kata Suprapto, Wali Kota Batam untuk dapat meninjau, dimana upah buruh beda sektoral gajinya sama. "Kami minta Wali Kota Batam dapat meninjau upah buruh kembali," ujarnya.
"Kami buruh meminta Wali Kota dan DPRD Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum disahkan," kata orator buruh didepan kantor Pemerintah Kota Batam.
Menurut mereka (buruh) Rancangan Undang-Undang (RUU Omnibus Law) ini adalah pesanan dari pengusaha-pengusaha nakal. Menghapus hak perempuan yaitu cuti haid dan cuti melahirkan.
"Tiga Undang-Undang dijadikan menjadi satu UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena itu kita buruh jangan sampai lemah, UU Omnibus Law ini disahkan oleh DPR RI," kata buruh.
Selain itu, Suprapto mengatakan, kalau Wali Kota Batam tidak mau membuat petisi (Peryataan sikap). Tahun pemilihan nanti, Wali Kota Batam, H. M. Rudi tidak usah dipilih lagi. Karena tidak mendukung atau mensejahterakan rakyatnya kaum buruh.
"Pemimpin yang tidak mau mendengarkan aspirasu rakyatnya, buang aja ke laut," ujar Suprapto saat berorasi.
Lanjutnya, pemerintah Kota Batam harus bersikap tegas, memberikan perlindungan bagi kaum buruh. Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, hak-hak jaminan sosial buruh telah dikebiri oleh pemerintah pusat.
"Kami buruh Kota Batam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja," ujarnya.
Kemudian, kata Suprapto, Wali Kota Batam untuk dapat meninjau, dimana upah buruh beda sektoral gajinya sama. "Kami minta Wali Kota Batam dapat meninjau upah buruh kembali," ujarnya.