Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasipidum: Bin Seng Tidak Ditahan Adalah Wewenang Pengadilan Negeri Batam

Jumat, 13 Maret 2020 | 12:34 WIB Last Updated 2020-03-13T05:34:39Z

Batam - Terdakwa perkara penjual kosmetik tanpa izin edar Bin Seng mendapatkan status tahanan rumah oleh pengadilan negeri Batam, Jumat (13/03/2020).

Bin Seng yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah kedapatan menyimpan kosmetik ilegal di gudang atau toko Eyelashes Home di pasar mitra raya.

Saat dilakukan penggrebekan di toko milik terdakwa pihak BPOM menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang telah dibungkus rapi dan siap untuk diedarkan.

Bin Seng juga diketahui telah memasarkan kosmetik ilegal miliknya secara online melalui aplikasi shopee.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batam Novriadi Andra mengatakan bahwa terdakwa Bin Seng tidak dilakukan penahanan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam.

Novriadi menerangkan bahwa perkara kosmetik ilegal yang terdakwanya adalah Bin Seng merupakan yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau.

"Selanjutnya Kejati Provinsi Kepri memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penahanan. Jadi saat tahap dua jelas kali dilakukan penahanan," terang Novriadi kepada elitnews.com saat dikonfirmasi.

Masih menurut pemahaman Novriadi bahwa pihak kejaksaan melakukan pelimpahan berkas perkara atas terdakwa Bin Seng kepada pengadilan negeri Batam.

"Melalui pengadilan negeri Batam terdakwa berstatus tahanan rumah dan tidak dilakukan penahanan," tutup Novriadi. (JP)
×
Berita Terbaru Update