Batam - Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kepri melakukan penyemprotan cairan disinfektan di area Pengadilan Negeri (PN) Batam dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (24/03/2020).
Kepala Sub Detasemen (Kasubden) Unit Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polda Kepri, AKP ZAC Tamba menyebutkan bahwa kegiatan penyemprotan cairan disinfektan bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid 19.
"Penyemprotan cairan disinfektan merupakan bentuk keseriusan Polri untuk memberantas penyebaran Covid 19," kata ZAC Tamba.
ZAC Tamba melanjutkan bahwa kegiatan penyemprotan cairan disinfektan akan dilakukan secara rutin dan dilakukan secara berkesinambungan.
"Semoga penyebaran Covid 19 dapat diatasi secepatnya. Oleh sebab itu diharapkan masyarakat untuk mematuhi himbauan yang disampaikan oleh Pemerintah agar masyarakat dapat berdiam diri di rumah demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ungkap ZAC Tamba.
Masih menurut ZAC Tamba bukan hanya Pengadilan Negeri Batam dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang dilakukan penyemprotan cairan disinfektan. "Ada delapan belas tempat yang telah dilakukan penyemprotan cairan disinfektan pada hari ini," tutup ZAC Tamba. (JP)