INHU, ELITNEWS.COM - Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyerahkan sertifikat Tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada perwakilan masyarakat Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakip Kulim, Jumat (7/8/2020).
Penyerahan Tora dilakukan langsung Kepala Kantor ATR/BPN, Mangapul,
di Kantor ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu.Jumlah yang diserahkan sebanyak 1508 bidang di Desa Talang Selantai.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Mangapul menjelaskan, TORA sendiri merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat tanah kepada seluruh masyarakat yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat.
"Kita ingin nantinya, program tersebut dapat menjangkau pemerataan ekonomi di Inhu yang berkeadilan. Semoga ini semua dapat terwujud, dana sudah ada, pemerintah pusat juga mendukung," ungkapnya.
Mangapul menganjurkan masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebab, kata dia,belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik ditengah masyarakat.
"Sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut," pungkasnya.
EP