PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap pelaku anak di bawah umur MMA (17), pelaku pembunuhan IA siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Jumat (26/3/2021). Vonis hakim ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Anak (JPA), di persidangan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, SH, MH kepada wartawan, mengungkapkan sidang ini digelar secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abraham ginting SH MH, didampingi hakim anggota Dedi Alparesi SH dan Angel SH.
Bertindak sebagai JPA dari Kejari Pelalawan, Syafrida, SH dan Penasihat Hukum Anak dari Posbakum Ami dan Panitera pembantu Desi Wulandari. Turut hadir dalam ruang sidang diantaranya, orang tua anak, Penasihat Hukum Anak, dan Pihak Bapas.
Dikatakannya, dalam sidang ini majelis hakim membacakan putusan secara bergantian dan diakhiri dengan pembacaan amar putusan No. 4 / Pid.Sus Anak /PN. PLW.
Poin amar putusannya, kata Kastel, bahwa hakim menyatakan Anak MAA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Pertama.
Poin selanjutnya sebut Kastel Sumriadi, hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku Anak MAA berupa pidana penjara selama 7 tahun tahun dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh Anak dan Pelatihan Kerja selama 6 bulan di PSBR (Panti Sosial Bina Remaja) Rumbai, dengan perintah agar Anak tetap ditahan.
"Untuk putusan ini, penasihat anak pikir-pikir dan kita jaksa juga pikir-pikir, sampai batas waktu 7 hari ke depan menyatakan sikap atas putusan majelis ini," tandasnya.
Sebagai data tambahan kasus pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, korban IS (15) terjadi beberapa bulan yang lalu, sempat membuat Kabupaten Pelalawan gempar.
Pelakunya adalah terpidana MMA, teman dekat korban. Ia juga tercatat warga berdomisili di Pangkalan Kerinci yang duduk di bangku SMA. Motif dari pembunuhan ini lantaran korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Diduga kuat korban dalam keadaan hamil sebelum dihabisi.
Walhasil, korban panik dan mencekik leher korban di dalam mobil hingga tewas. Lantas, mayat korban dibuang di pinggir jalan lintas Bono, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 8 Februari 2021, atau setelah pihak keluarga menyatakan korban menghilang. Empat hari berikutnya, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi jenazah mulai tak berbentuk.
Awal cerita naas ini, pagi tanggal 8 Februari 2021 pelaku menjemput korban ke rumahnya di Jalan Sakura Kelurahan Kerinci Timur. Seterusnya, menuju SMP Bernas, menjemput tugas sekolah milik korban.
Berselang beberapa saat kemudian, korban sampai di SMP Bernas dan mengambil tugas sekolah. Seterusnya menaiki mobil yang dikendarai pelaku yang juga pacar korban. Bahkan saat korban menaiki mobil pelaku terpantau CCTV sekolah. CCTV ini pula menjadi bukti penting bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.
Pelaku dan korban hanya beduaan dalam mobil ini. Mereka pun meluncur ke arah Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras. Hanya saja, dalam perjalanan terjadi percekcokan. Dimana saat itu korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Singkat cerita, setiba di Desa Palas pelaku panik. Pelaku mencekik korban hingga tewas.
Seterusnya, mayat korban dibuang di pinggir jalan lintas Bono, Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras. Sebelum mayat dibuang, pelaku mengambil aksesoris milik korban, termasuk HP dan dibuang di perjalanan.
Sementara itu Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR) melalui Edward Sibarani SH MH selaku pendamping saksi Korban menghargai apa yang diputuskan oleh majelis hakim anak yang telah menjatuhkan putusan maksimal terhadap pelaku anak tersebut yakni 7 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan kerja.
"Namun Fakta hukum yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa almarhumah Intan tidak hamil, sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh pelaku. Sekali lagi kami tegaskan bahwa fakta hukumnya, Saudari almarhumah Intan dipastikan tidak hamil" ujarnya.
PAHBR lega dengan adanya fakta ini sehingga isu yang beredar baik di media sosial maupun media massa bahwa almarhumah Intan hamil, terbantahkan. "Kami berharap, media massa yang tadinya sudah menulis berita bahwa korban hamil tanpa konfirmasi kepada keluarga korban, segera mengoreksi beritanya."
"Kami anggap ini hak jawab dari keluarga korban yang wajib muat di media tersebut. "
"Keputusan dari majelis hakim adalah keputusan yang kita anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami bukan melihat dari pelaku anaknya, tapi karena perbuatannya walaupun masih anak-anak sudah menghilangkan nyawa orang. Dan kalaupun nanti ada banding, kami berharap pada tingkat banding agar memutus perkara dengan seadil-adilnya bagi keluarga korban." ujar Edward.