Tanjungpinang, Kepri – Polres Tanjungpinang gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sabtu, (29/05/2021)
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK mengatakan kronologis kejadian bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 05.30 Wib saat korban dan tersangka sedang menonton TV di lantai 2 rumah nenek korban tiba-tiba tersangka memegang sambil tetap mengelus dada korban. Lalu keesokan harinya tersangka juga pernah memasukkan tangan tersangka ke dalam organ intim korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian terhadap tersangka yaitu pada hari ini Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib, dari hasil pengembangan pemeriksaan korban dan didukung dengan alat bukti lainnya, patut diduga Korban telah mengalami perbuatan cabul.
Selanjutnya Unit Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan pencarian terhadap Tersangka dengan cara menghubungi pihak keluarga Tersangka. Selanjutnya dari hasil Komunikasi petugas dgn keluarga Tersangka, Pihak keluarga Tersangka mengatakan bahwa Tersangka bersedia untuk datang Kekantor. Kemudian setelah Tersangka tiba dikantor, langsung dilakukan penangkapan terhadap Tersangka guna untuk dilakukan proses hukum terhadap Tersangka. Waktu dan Tempat Kejadian penangkapan yaitu pada hari Kamis Tanggal 27 Mei 2021 sekira pukul 23.00 wib di Polres Tanjungpinang;
Tersangka berinisial "ER", Laki-laki (40) Th, PNS, dengan korban berinisial "NA", Perempuan (13) Th dengan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju tidur motif bunga merk HONG NIE (milik korban);
- 1 (satu) helai celana tidur motif bunga merk HONG NIE (milik korban);
- 1 (satu) helai jilbab warna merah maroon (milik korban);
- 1 (satu) helai baju gamis warna merah maroon (milik korban);
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".
"Polisi berhasil meringkus dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)", terang Kapolres