Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ahli Waris Diberikan Ketabahan, BHL Korban Penganiayaan Sadis Tidak Terdaftar BPJSK

Kamis, 05 Agustus 2021 | 09:27 WIB Last Updated 2021-08-05T02:27:56Z


PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Buruh Harian Lepas (BHL) yang menjadi korban penganiaayan sadis setelah diikat, dibakar serta meninggal dikubur tak wajar ternyata tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris BHL yang bekerja di PT PENI diareal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan Riau, harus tabah. Hal ini terungkap dari Sri Nuryanti SE Kepala BPJSK Pelalawan, Kamis (05/08/2021) di Pangkalan Kerinci.



"Denger berita ini, yang menimpa keluarga Daeli dan Hia tentu turut kita prihatin dan berduka cita atas kejadian yang sungguh tragis. Dan mudah mudahan keluarga , ahliwaris yang ditinggalkan selalu di berikan ketabahan.  Setelah nama korban di kroscek,  juga sayang sekali korban ini belum  terdaftar di BPJS  Ketenagakerjaan,"  jelas Sri Nuryanti SE menjawab wartawan.


Sangat di sayangkan PT PENI yang mempekerjakan BHL di areal PT RAPP tidak mendaftarkan pekerjanya . " Sangat di sayangka oerusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya. Sehingga para pekerja belum terlindungi dalam   program BPJSketenagakerjaan," sebut Sri dengan wajah kecewa .


BHL yang menjadi korban penganiayaan sadis YH (27)seorang ibu rumah tangga telah  dikebumikan Keluarga IKN, di Desa Kiyab Jaya. Korban ke dua AD (35) sang suami YH yang sama sama kerja di PT PENI masih menjalani perawatan  dirawat di Rumah Sakit Selasih Pangkalan Kerinci.


YH dan AD adalah pasangan suami istri korban tindak pidana pada Jumat 23 Juli 2021 dan Sabtu 24 Juli 2021. Diareal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Korban suami istri adalah Buruh Harian Lepas (BHL) PT PENI dituduh rekannya satu barak punya ilmu hitam guna guna. Lalu rekan kerjanya satu barak menganiaya AD dan YH. Suami istri dikeroyok , diikat dibakar dengan perlakuan sadis hingga sang istri tewas. Beruntung AD berhasil lepas dari ikatan penganiayaan walaupun dalam kondisi luka bakar sekujur tubuh.

 

YH sang istri menerima perlakuan sadis dan meninggal dunia.  Kedua korban  suami istri dianiaya dengan menggunakan besi scraf yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar.  Bara api ditempel , disulut  ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh. Dan tindakan tersebut berlangsung hingga Sabtu 24 Juli 2021.


Pada hari Minggu 25 Juli 2021 pagi hari diketahui korban AD berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Selanjutnya korban YH dipindah ikat ke pohon Akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari kamp barak.


Sekitar 3 jam kemudian, korban YH meninggal dunia. YH dikubur tak wajar dibungkus pakai terpal di hutan menyeberangi sungai  yang berjarak lebih kurang  1 km dari kamp barak.


Salut , Polres Pelalawan berhasil menyelidiki, meringkus sembilan tersangka pelaku penganiayaan dan dua diantaranya perempuan. Diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan. Barang bukti (BB) yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu  50 cm, potongan kayu bekas terbakar  4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, pakaian korban Yulina Hia. Pelaku diterapkan pasal 170 ayat KUHPidana  dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


PT PENI masih belum berkomentar terkait peristiwa sadis ini. Begitu juga dari pihak PT RAPP. Disnaker Pelalawan juga terkesan hanya menunggu laporan. Sehingga para BHL menerima perlakuan seperti "Perbudakan, Penjajahan".

 

Pihak Disnaker, "Ada ratusan perusahaan yang mencatatkan perjanjian kerja di Disnaker.  Kalau pekerjanya bisa ribuan jadi susah mau melacak karena masih sistem manual. Tapi kalau ada kaitan dengan hak pekerja silakan keluarga membuat laporan ke kantor disnaker," ujar salah satu pejabat Disnaker Pelalawan. ****

×
Berita Terbaru Update