PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Group Asian Agri yang berkedudukan di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau diduga telah melakukan diskriminasi dan tindakan merugikan para petani sawit di Kecamatan Langgam. Hal ini dikatakan tokoh pemuda Langgam Lukman Haqim, Kamis (16/09/2021).
"PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Group Asian Agri diduga telah melakukan diskriminasi dan tindakan merugikan para petani sawit di Kecamatan Langgam. Melakukan sortase yang diskriminatif. Harusnya buah kelapa sawit, dipisahkan berdasarkan klasifikasi buah, kriteria yang telah ditentukan dengan skala grading," ungkap Lukman.
"Namun oleh karyawan sortase PT MUP membuat keputusan diskriminatif. Tandan Buah Sawit (TBS) yang dikirim oleh petani Kecamatan Langgam ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT MUP dilakukan penyunatan potongan sortasi yang tidak wajar. Potongan diterima petani terima di kartu timbangan 8 persen. Kalaukan misalnya petani mengirim 10 Ton maka otomatis 800 Kg disunat oleh PT MUP," jelas Lukman.
Ditambah Lukman, dari alasan perusahaan PT MUP melalui tim sortase mengatakan bahwa sawit yang diolah pabrik untuk dijadikan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan atau over budget. Artinya kualitas buah petani tidak sesuai yang diinginkan perusahaan. Sehingga pukul rata potongan 8 persen disunat. Selain disunat 8 persen yang lebih diskriminatif banyak buah petani juga dipulangkan atau tidak di terima perusahaan.
Menurut Lukman sudah hampir 4 tahun berdirinya pabrik PT MUP di Desa Penarikan, selama ini tidak ada masalah dengan TBS masyarakat. Kenapa sekarang tim sortase sangat diskriminatif. "Kalaulah misalkan TBS petani yang ada di kecamatan Langgam disalahkan, selama ini baik baik saja. Bahkan pabrik yang lain tidak ada masalah. Kita mengarahkan TBS ke PT MUP karena ada beberapa kelompok tani berhutang dengan supplier jadi kita menghormati etika dalam bermitra dengan para supplier," kata Lukman.
Saat ini PT MUP sangat merugikan dan meresahkan para petani dan masyarakat yang sudah biasa mengirim buah ke pabrik PT MUP.
Warga menyesalkan sikap manajer PMKS PT MUP menerima TBS yang berasal dari Kabupaten Siak berupa TBS Sortiran . Ini sangat aneh dan sangat aneh sikap PT MUP menerima TBS daerah lain tidak sesuai dengan mutu.
Hanya buah petani kecamatan Langgam dikenakan pemotongan sortasi. Ini diskriminatif kepada petani diluar plasma. PT MUP tebang pilih dalam hal menerima buah. "Diharapkan agar pihak perusahan PT MUP tidak tembang pilih untuk pemasokan buah. Utamakan buah masyarakat langgam karena pabrik dan perusahaan ini berada di Kecamatan Langgam dan penerimaan buah dengan sortase transparan. Jika harapan petani sawit Langgam tidak di akomodir perusahaan. Maka warga akan melakukan aksi ke PT MUP dan juga Audensi dengan Perusahaan menanyakan permasalahan sortase yang transparan," tutup Lukman.***