PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina. SH, MH melalui Kasi Intel Kejari FA Huzni SH MH hanya mengirimkan rilis kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kegiatan itu tidak melibatkan Pers atau Media sebagai mana biasa pemusnahan barang bukti perkara, Kamis 04 November 2021.
Kasiintel mengirimkan rilisnya menyampaikan sekira pukul 09.30 WIB pada Kamis 04 November 2021 dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Bahwa pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Silpia Rosalina. SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta anggota, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Direktur RSUD SELASIH Kab. Pelalawan, Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Riau, Pabung 0313/KPR, Para Kasi dan Kasubag serta Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 10.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 131 perkara, dengan rincian sebagai berikut :
a. Perkara Narkotika dengan jumlah sebanyak 78 perkara, dengan rincian:
- shabu : 56,17 gram
- ganja : 11,03 gram
- pile xtaci : 1,15 gram
b. Perkara terkait OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL dengan jumlah sebanyak sebanyak 53 perkara, yang mana barang bukti tersebut berupa:
- senjata api jenis revolver dari perkara oharda (menghilangkan nyawa dengan sengaja) sebanyak 1 perkara
- kayu dari perkara penebangan kayu dan perambahan hasil hutan dengan
jumlah 3 perkara, dengan rincian:
• kayu papan sebanyak 150 lembar
• kayu broti sebanyak 214 lembar
- barang bukti gading dari perkara konservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara
- barang bukti parang, egrek, tojok, dodos, gerobak yang disita dalam tindak pidana pencurian. (EP)