Batam - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Batam terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto, didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad; Wakil Ketua I, Muhammad Kamaluddin; Wakil Ketua II, Rahmad; Wakil Ketua III, Ahmad Surya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (07/03/2022).
Ketua DPRD Batam, Nuryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Batam yang diinisiasi pada 26 Februari 2022 lalu.
“Ranperda ini merupakan inisiasi DPRD yang disampaikan oleh pengusul dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2 tahun sidang tahun 2022 pada 26 Februari 2022 lalu,” ucap Nuryanto.
Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi, melalui Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut belum dapat untuk di bahas pada tahap selanjutnya.
“Pada dasarnya kita mendukung dan BOS bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Namun berdasarkan pertimbangan bahwa dikhawatirkan terjadi overlaping dan kita menilai ini belum layak untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ucap Amsakar.
Amsakar mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah melakukan kajian terhadap Ranperda tersebut dan dinilai berpotensi overlaping (tumpang tindih) dengan ketentuan regulasi diatasnya.
“Overlapping itu karna syarat untuk mendapatkan dana BOS itu perlakuannya sama, sedangkan usulan Perda menyampaikan bahwa penerima BOS adalah sekolah yang terdaftar di Dapodik. sedangkan di pusat ketentuannya juga seperti itu, artinya kalau dia sudah terdaftar, otomatis dia sudah dapat dari pusat, tidak mungkin dapat dua,” terangnya.
Lanjut kata Amsakar, dikhawatirkan Perda ini akan menyebabkan persoalan kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta. Selain itu, terdapat 16 sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan penolakan untuk mendapatkan dana BOS.
“Ada 16 sekolah yang menolak dengan alasan merasa cukup mandiri, selain itu mereka merasa agak sedikit menambah waktu untuk membuat SPJ (sistem pertanggungjawaban). Atas dasar itu, Perda ini tidak akan implementatif di lapangan,” tuturnya.