PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan tiga tersangka pelaku pertambangan illegal atau pertambangan Tanpa Izin (Penggalian Tanah Urug) yaitu JS (52), PL (51) dan AS. Pelaku sebagai pengusaha Galian C dan pemilik alat berat ditetapkan tersangka. Tiga tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditahan Polres yaitu JS dan PL, sedangkan AS masih DPO. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim, S.Ik, MH, didampingi Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto saat Konprensi Pers , Senin (14/03/2022) di Mapolres Pelalawan.
Dijelaskan Kasat, bahwa ketiga tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Pelalawan pada Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Dimana untuk tersangka JS ditetapkan tersangka dengan TKP di Jalan Hang Tuah X Jalur 9 Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Untuk tersangka PL dengan TKP di depan SMA 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sedangkan tersangka AS (DPO, red) TKPnya di Samping SMA 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Adapun pasal yang dikenakan kepada 3 pemilik alat berat yang melakukan penambangan yaitu Pasal 158 JO Pasal 35 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
Kronologis penangkapan para tersangka dimana saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan patroli diseputaran Kecamatan Pangkalan Kerinci. Adapun tujuan patroli tersebut, berdasarkan perintah yang menjadi sasaran penyelidikan terhadap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dari Pemerintah dengan cara menggali tanah urug dan dijual kepihak lain dengan mendapatkan keuntungan.
"Saat patroli ditanyai oleh Tim mengenai izin pertambangan, para operator tidak bisa menunjukkan, artinya mereka melakukan pertambangan tetapi tidak mengantongi izin dari pemerintah. Dan pemilik alat berat sebagai pengusahanya tidak pubya izin dan operator hanya pekerja," jelas AKP Nur Rahim.
Polres menetapkan tiga tersangka, juga mengamankan barang bukti (BB) 3 Unit Escavator Merk Hitachi, 2 Unit mobil Dump Truk dan buku catatan pemesanan dan pengiriman tanah urug ke pembeli.
"Untuk dua tersangka yaitu JS dan PL serta barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolres Pelalawan. Sedangkan tersangka AS masih DPO," ujar Kasat.
Pada kesempatan itu, Kasat Rrskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim, S.Ik, MH juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan, dengan adanya pengungkapan kasus galian C terkait pertambangan illegal atau tanpa izin masalah tanah urug, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih peka, lebih paham terhadap masalah hukum yang terjadi.
"Jadi, dalam kasus pertambangan galian C tanpa izin (Illegal) ini kita minta masyarakat lebih paham dengan mengurus izinnya terlebih dahulu ke Pemerintah agar tidak terjadi polemik di kemudian hari yang bermasalah dengan hukum. Urus izin dari pemerintah. Kami dari kepolisian khususnya Polres Pelalawan juga berharap agar kedepan tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Ini himbauan Polres," tutup Nur Rahim. ***